Bawaslu Ingatkan Calon Perserorangan Tidak Manipulasi Data Dukungan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Makassar Sri Wahyuni Ningsih, menyatakan, jumlah laporan yang masuk ke Bawaslu Makassar sebanyak 58 laporan dan temuan 10 kasus.

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengingatkan kepada partai politik yang megusung bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota 2020 mendatang, tidak menerima imbalan atau mahar politik.

"Kalau penjaringan di partai kami tidak masuk kesitu, tap kami sudah mengingatkan untuk tidak memberikan mahar politik, "Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Makassar Sri Wahyuni Ningsih.

 Partai Politik yang menerima imbalan atau mahar politik dalam bentuk apapun pada proses pencalonan walikota di Pilkada 2020 akan dikenakan sanksi.

VIRAL Model Cantik ini Kantongi 0,5 Triliun Usai Putus dengan Pacar padahal Selingkuhan, Kok Bisa?

BREAKING NEWS: Kemendagri Ancam Berhentikan Bupati Takalar Syamsari Kitta

VIDEO: Begini Curhat Sopir Pengangkut Jagung Asal Wajo Terkait Kelangkaan Solar

"Bagi pengurus yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum pada proses pencalonan tersebut akan mendapatkan sanksi”kata Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Makassar Sri Wahyuni Ningsih.

Jika ada yang dengan sengaja melakukan perbuatan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun sebagaimana pada Pasal 47 ayat (1) terancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 tahun.

Aturan itu sesuai UU Pilkada no 10 tahun 2016. Disamping sanksi kurungan, pelaku pelanggaran juga dijerat dengan denda paling sedikit Rp. 300 juta dan paling banyak 1 Milliar.

“Ini kami lakukan dalam rangka pencegahan, sebelum terjadi hal tersebut. Karena kami tak ingin mendengar lagi pelanggaran karena tidak tahu aturannya,” tuturnya.

Sanksi lainnya, kata dia, bagi parpol yang terbukti menerima imbalan pada proses pencalonan walikota dan wakil walikota tidak dapat lagi mengusung calon pada priode berikutnya di daerah yang sama.

VIRAL Model Cantik ini Kantongi 0,5 Triliun Usai Putus dengan Pacar padahal Selingkuhan, Kok Bisa?

BREAKING NEWS: Kemendagri Ancam Berhentikan Bupati Takalar Syamsari Kitta

VIDEO: Begini Curhat Sopir Pengangkut Jagung Asal Wajo Terkait Kelangkaan Solar

Sri mengatakan saat ini salah satu fokus utama Bawaslu adalah melakukan pencegahan politik uang dan hal hal lain yang seharusnya tidak dilakukan oleh masyarakat atau calon peserta selama tahapan pemilihan berlangsung.

Bentuk pencegahan kata dia dengan cara sosialisasi kepada beberapa kelompok masyarakat.

"Saat ini juga kami sedang mempersiapkan kelurahan akan sadar pengawasan untuk dijadikan percontohan bagi kelurahan lain," tuturnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan kepada calon perseorangan kandidat pilwali untuk tidak memanipulasi data dukungan.

"Kami juga menghimbau masyarakat untut tidak melakukan tindakan yang bisa dimaknai sebagai perbuatan memalsukan daftar dukungan atau memberikan identitas palsu untu memberikan dukungan kepada calon perseorangan," tegasnya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini