TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) menyatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat masyarakat semakin menjerit.
"Kita-kita saja ini menjerit, orang-orang yang dibilang mampu saja menjerit apalagi masyarakat kecil yang sudah jelas tak mempunyai penghasilan tetap dan pekerjaan tetap," kata Ketua DPRD Makassar itu kepada Tribun, Rabu (30/10).
"Kenapa mau dinaikkan? Sementara masih banyak penolakan oleh rumah sakit kepada pasien. Kadang-kadang obat yang kita minta yang ditanggung BPJS harus dibeli di apotik. Ada menyatakan obat itu ada, cuma karena banyak hutang BPJS, maka bahasa yang keluar dari rumah sakit obatnya tidak ada," ARA menambahkan.
ARA pun mengaku heran. Bagaimana BPJS menaikkan iuran sementara ke dalam saja belum siap. Menurutnya, pemerintah kota harus memperhatikan ini. Termasuk BPJS mandiri, kemudian KIS yang harus dimiliki oleh orang tidak mampu.
"Inikan kita yang bayarkan, jangan sampai orang tidak mampu mau berobat ditolak gegara kartu BPJS Kesehatan miliknya belum terbayarkan. Oleh karena itu harus ada perbaikan data terkait dengan penerimaan KIS dan berapa tunggakannya," jelas ARA.
"Kan masih ada tunggakan tuh, kalau ada tunggakan kenapa belum dibayarkan. Jadi harus ada tim survei di kelurahan yang dilakukan oleh RT RW soal KIS. Kalau Dinsos saja dipakai itu tenaganya kurang, harus pakai lurah, RT dan RW," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tertulis tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020.