1. DKI Jakarta 3.958
2. Provinsi Jawa Barat: 1.934
3. Provinsi Jawa Tengah: 1.409
4. Provinsi Jawa Timur: 1.817
5. Kota Bandung: 868
Pengumuman lebih lanjut akan dilakukan oleh BKN dan masing-masing instansi.
Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Penerimaan CPNS 2019 dilakukan dalam dua tahap seleksi, yakni SKD dan SKB.
Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) direncanakan akan dimulai pada Februari 2020 dengan sistem Computer Assisted Test ( CAT ).
Untuk Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) diperkirakan digelar pada bulan Maret 2020.
Dalam surat pengumuman tersebut, Kementerian PANRB juga mengingatkan peserta agar tetap berhati-hati terhadap adanya kemungkinan penipuan.
Tata Cara Pendafataran
Untuk pendaftaran awal, calon peserta seleksi CPNS diharuskan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga. Pastikan NIK dan Nomor KK valid.
Sebelum mekakukan pendaftaran, pelamar harus memastikan kedua data tersebut harus sesuai dengan data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat.
Berikut ini alur pendaftaran dalam portal SSCASN: