TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus tingkatkan sistem transparansi informasi publik, tekait penanganan kasus korupsi.
Hal tersebut juga sekaligus menjawab dan mengklarifikasi, terkait dugaan pelarangan liputan di Kejati, Senin (28/10/2019) sore.
Kata Koordinator Bidan Datun Kejati M. Zubair kini Kejati tengah terapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dimana, sistem PTSP tersebut bertujuan utamanya, dalam memberikan pelayanan prima soal informasi kepada masyarakat.
"Terkait tudingan keterbukaan informasi publik di 'Ditutup' tidak benar. Itu informasi menyesatkan," kata Zubair dalam rilisnya.
"Kita tidak pernah tutup-tutupi informasi, apalagi sampai larang wartawan meliput dan mendapat informasi," tegas Zubair.
Zubair meluruskan, yang dijadikan sumber informasi dalam satu pemberitan haruslah orang berkompoten memberi keterengan.
"Pimpinan kami (Kajati) sejauh ini cukup terbuka dalam informasi publik, termasuk perkembangan penanganan," jelasnya.
Menurutnya, media dan Kejaksaan adalah mitra kerja yang saling bersinergi dalam memberikan informasi untuk masyrakat.
Untuk itu, dengan adanya berita miring seperti ini, diharapkan agar selalu ada konfirmasi atau klarifikasi pejabat terkait.
"Agar tidak timbul polemik dan tudingan negatif masyarakat, dalam menyampaikan informasi pemberitaan," tegas Zubair. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: