Ditahan di Lapas Makassar, Jentang Tunggu 'Dibebaskan' Kejati Sulsel

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, saat dikawal pihak Jaksa di gedung Kejati Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, sudah 11 hari ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Lapas Kota Makassar.

Penahanan Jentang di Lapas, setelah dia ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (17/10) lalu.

Pengacara Jentang, Zamzam mengatakan pihaknya berharap agar pihak Kejati Sulsel bisa menangguhkan penahanan Jentang.

"Sampai saat ini masih penyidikan, terkait penangguhan ini belum ada respon Kejati," jelas Zamzam, Senin (28/10/2019) sore.

Suku Bunga Acuan BI Turun, BI7DRR Menjadi 5 Persen

Nurdin Abdullah Bertemu Mantan Gubernur Sulsel, Bahas?

Sidrap Terima Dua Penghargaan TPAKD dari OJK, Prestasinya?

Kata Zamzam, permohonan penangguhan penahanan Jentang sudah dimasukkan ke Kejati Sulsel sejak Jentang ditangkap tim.

"Soal penangguhan penahanan itu belum ada respons positif dari penyidik, tapi kita tetap saja tunggu hal itu," kata Zamzam.

Jentang ditahan di Lapas Kota Makassar. Dia dikurung dalam Blok Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh pihak Kejati Sulsel.

Pasalnya, Jentang akan ditahan 20 hari di Lapas. Terhitung sejak tanggal 17 Oktober sampai dengan tanggal 5 November nanti.

Sebelumnya Jentang, buronan Kejaksaan Sulsel sejak awal tahun 2018 itu ditangkap Intelejen Kejagung, Kamis (17/10) dinihari.

Jentang ditangkap saat nginap di sebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan, pukul 00.15 Wita, dinihari.

Suku Bunga Acuan BI Turun, BI7DRR Menjadi 5 Persen

Nurdin Abdullah Bertemu Mantan Gubernur Sulsel, Bahas?

Sidrap Terima Dua Penghargaan TPAKD dari OJK, Prestasinya?

Dalam catatan tim Intelejen Kejagung RI, Jentang merupakan buronan Kejati sudah 2 tahun, tercatat sejak 1 November 2017.

Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Jentang tiba di Kejati Sulsel, sekita pukul 21.35 Wita. Dia langsung dibawa ke lantai lima, ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus).

Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.

Hal itu sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulsel Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (dal)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini