Jelang Ditangkap Berzina, Putri Amelia Zahraman atau Putri Pariwisata Melamar di DPR, Posisi Diincar

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-TIMUR.COM - Jelang ditangkap berzina, Putri Amelia Zahraman atau duta pariwisata sedang melamar di DPR RI, ini posisi diincar.

Keluarga di Balikpapan ungkap jika Putri Amelia Zahraman atau duta pariwisata sedang melamar pekerjaan di DPR RI.

Tentu bukan menjadi seorang anggota DPR RI.

Sebelum ditangkap polisi dari Polda Jatim, di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur ( Jatim ), Putri Amelia Zahraman atau artis PA atau inisial PA atau atau duta pariwisata pada 3 tahun lalu itu, sempat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).

Bukan Putri Amelia Zahraman yang mengurus langsung, melainkan meminta bantuan orang dekatnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur atau Kaltim.

Dia tak sempat mengurus langsung di Balikpapan sebab pada saat itu, dia sedang berada di Jakarta.

Lalu, untuk keperluan apa Putri Amelia Zahraman mengurus SKCK?

Dikutip dari Tribun Kaltim, dari penuturan pihak keluarga, Putri Amelia Zahraman sedang melamar menjadi staf di DPR RI atau duduk sebagai staf.

"Dia sempat minta tolong ke saya untuk buatkan SKCK katanya dipanggil dari Jakarta untuk jadi anggota atau staf DPR gitu," ujar Heri, paman Putri Amelia Zahraman, Sabtu (26/10/2019), kepada Tribun Kaltim.

Menurut Priska Marcelia, sepupu Putri Amelia Zahraman, duta pariwisata itu belum diterima menjadi staf di DPR RI.

"Kata Puput ( sapaan Putri Amelia Zahraman ) itu masih kayak interview, nanti kalau udah pasti Puput kabari," kata Priska Marcelia.

Beberapa hari lalu, Putri Amelia sempat pulang ke Balikpapan untuk ngumpul bareng keluarga.

"Padahal baru aja bareng-bareng saya kemarin, baru pulang ke Balikpapan," ujar Priska Marcelia kepada Tribun Kaltim.

Priska Marcelia menceritakan, keluarga besarnya memang dekat satu sama lain.

"Kita sama keluarga besar dekat semua. Kalau ada yang pulang gitu, langsung kumpul semua," katanya.

Ibu Shock dan Menangis

Sementara itu, setelah Putri Amelia Zahraman ditangkap, dia belum bisa dihubungi oleh keluarganya.  

Heri mengatakan, dirinya baru mengetahui kabar tersebut melalui berita yang beredar melalui media sosial.

"Saya belum tahu menahu, soalnya itu masih simpang siur," ujarnya saat ditemui Tribun Kaltim, Sabtu (26/10/2019).

Lebih lanjut, kata Heri, Putri Amelia sempat tidak bisa dihubungi selama 2 hari hingga terdengar kabar penangkapan ini.

Baca: Siapa Sangka, Pekerjaan yang Tertulis di KTP Putri Amelia Zahraman, Bukan Artis dan Putri Pariwisata

Baca: Link Live Streaming Trans 7 MotoGP Australia 2019 TV Online, Jadwal ke Pagi, Valentino Rossi Takut

Heri menuturkan, teman ponakannnya sempat menelepon pihak keluarga dan mengabarkan jika Putri Amelia sekaligus atau duta pariwisata pada tahun 2016 itu sedang tersandung masalah.

Mendapat kabar Putri Amelia ditangkap dalam kasus prostitusi, ibunya shock dan menangis tiada henti.

Baca: Video Detik-detik Artis Ibu Kota Putri Amelia Digelandang Polisi Usai Ditangkap Berzina dengan Pria Bukan Suami

Priska Marcelia mengaku kaget ketika mendengar berita tersebut dari teman-temannya.

"Saya juga kaget, dapet kabar itu di-DM (Direct Message) teman-teman saya," kata Priska Marcelia.

Baca: Foto-foto Artis Putri Amelia Putri Pariwisata dari Balikpapan, Ditangkap Berzina, Sosok Pelanggan

Menurut Piska Marcelia, Putri Amelia atau disapa Puput merupakan sosok berprestasi.

"Anaknya itu berprestasi, dari SD nggak pernah nggak berprestasi, pinter banget," kata Piska Marcelia.

Heri mengungkapkan, hingga Sabtu (26/10/2019) sore, Putri Amelia masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi.

Pihak keluarga khawatir jika Putri Amelia dijebak dalam kasus ini sebab, kata Heri, ponakannya diundang ke Batu, Jawa Timur.

Lebih lanjut, pihak keluarga belum bisa memberikan info terbaru karena masih menunggu kabar dari Putri Amelia.

"Kita masih nunggu kabar dari PA ( Putri Amelia ) karena katanya HP-nya disita," kata Piska Marcelia.

Ancaman Kepada Pelaku

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama 2 bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),

2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan

3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:

1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.

3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.(*)

Berita Terkini