Sudah 173 Pengendara di Toraja Terjaring Razia

Penulis: Tommy Paseru
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksaan operasi zebra Sat Lantas Polres Tana Toraja hari kedua di Jl Merdeka, Ge'tengan, Mengekendek, Tana Toraja.

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE-Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tana Toraja telah menjaring 173 pengendara, Jumat (25/10/2019).

173 pengendara yang di razia tergabung dari dua wilayah, masing Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara dengan masa waktu dua hari.

6 Fakta Menarik Tentang Mantan Istri Wishnutama, Wina Natalia yang Kini Jadi Istri Penyanyi Anji

Inilah Putra Papua yang Masuk Calon Wamen PUPR, Mantan Bupati Jayawijaya 2 Priode

Kepanjangan Akronim MD dari Nama Mahfud MD Menteri Jokowi Ternyata Ini, Ada Peristiwa Dibaliknya

Serunya Dongeng Kak Qaniza dan Ica, Ayo ke Perpustakaan Makassar Teman-teman

Fitur Baru di Website SSCASN BKN, Bisa Untungkan Pelamar CPNS 2019 yang Gagal Seleksi Administrasi

Informasi yang dihimpun dari Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin, di hari pertama pelaksanaan operasih Zebra pada Rabu (23/10/2019), polisi berhasil menjaring 80 pengendara. .

Dari 80 pengendara yang terjaring razia didominasi oleh kalangan pelajar.

Sementara, hari ke-dua operasi Kamis (24/10/2019) kemarin, 93 pengendara berhasil terjaring razia yang didominasi pelanggaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelaksaan operasi zebra Sat Lantas Polres Tana Toraja hari kedua di Jl Merdeka, Ge'tengan, Mengekendek, Tana Toraja. (Tommy/Tribun Toraja)

" Hari pertama, 80 pengendara terjaring razia dengan rincian, 67 pelanggar ditindak dengan tilang dan 13 pengendara hanya diberikan saknsi berupa teguran," papar Aiptu Erwin.

Di hari kedua, kata Aiptu Erwin, 93 pengendara terjaring razia, masing-masing 77 di tindak dengan tilang dan 16 pelanggar lainnya diganjar surat teguran.

"Data tersebut berdasarkan data pelaksanaan operasi zebra selama dua hari oleh Sat Lantas Polres Tana Toraja," jelas Erwin.

Sekedar diketahui, dalam melaksanakn operasih zebra 2019, Sat Lantas Polres Tana Toraja akan menyasar 10 jenis pelanggaran.

Seperti, tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, penggunaan gawai saat berkendara, melanggar rambu-rambu dan tidak menggunakan helm SNI.

Menyalakan lampu kendaraan di siang hari, tidak menggunakan sabuk pengaman (bagi kendaraan roda empat) dan berkendara dibawa pengaruh alkohol.

Selain itu, larangan berkendara bagi yang masi dibawa umur, menggunakan knalpot racing (brong) dan pemgendara yang ugal-ugalan di jalan raya. (*)

Laporan Wartawan : Tribun Toraja.Com,@b_u_u_r_y

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini