TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemkab Gowa melalui melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat aturan daerah untuk mendorong PAD.
Salah satunya melalui peraturan daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak restoran dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, Kabupaten Gowa berhasil menjadi contoh yang baik dalam meningkatkan hasil pajak daerah melalui wajib pungutnya.
Tolak Aktivitas Tambang Galian C di Sungai, Warga Pinrang Ramai-ramai Demo di Kantor Gubernur Sulsel
At-taubah Channel Peduli Salurkan Sedekah Jumat ke Kaum Dhuafa Wajo, Ini Penerimanya
Intip Harga dan Produk Rollover Reaction di MaRI Makassar
Pemasangan alat perekam transaksi Mesin Point of Sales (MPOS) System ini dinilai sangat berhasil dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan.
"Meskipun wajib pungutnya sedikit tapi mampu bekerja dengan maksimum," kata Pahala Nainggolan dalam rilis yang diterima Tribun, Jumat (25/10/2019).
Nainggolan mengaku senang dengan tindakan Bapenda ini. Apalagi ketegasan mereka yang berani melakukan penutupan warung dan restoran karena tidak taat aturan.
"Spirit ini bukan untuk mematikan usaha tetapi mengajarkan agar tertib berusaha," katanya usai melakukan pertemuan di Ruangan Sekretaris Kabupaten Gowa, Kantor Bupati Gowa.
Menurutnya, capaian tersebut juga selaras dengan delapan instrumen pengelolaan pemerintah daerah yang didorong KPK.
Antara lain, pengelolaan aset, pendataan fasum dan fasos, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hingga optimalisasi pendapatan daerah.
"Pencapaian ini sudah sangat baik, kita bisa bilang sudah 50 persen yang wajib pungut telah memasang alat transaksi ini.
Di beberapa daerah bahkan belum mencapai itu, ini harus terus didorong, utamanya pada sektor perhotelannya," ujarnya.
Tolak Aktivitas Tambang Galian C di Sungai, Warga Pinrang Ramai-ramai Demo di Kantor Gubernur Sulsel
At-taubah Channel Peduli Salurkan Sedekah Jumat ke Kaum Dhuafa Wajo, Ini Penerimanya
Intip Harga dan Produk Rollover Reaction di MaRI Makassar
Dalam pertemuan itu pula pihaknya juga membicarakan beberapa hal yang secara umum telah mencapai pengelolaan pemerintah daerah yang baik dengan delapan instrumen yang didorong KPK.
Kendati demikian masih ada beberapa hal yang masih perlu disempurnakan.
Pertama, tentang persertifikatan seluruh aset pemerintah daerah dengan kerjasama Kantor Pertanahan (Kanta).