Koalisi Antikekerasan dan AJI Minta Kapolda Sulsel Bertanggungjawab Atas Kasus Jurnalis

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Koalisi Antikekerasan gelar aksi Kampanye di Pertigaan Jl AP Pettarani dan Jl Boulevard, Panakkukang. (darul)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menurut Koalisi Antikekerasan di Sulsel peristiwa aksi kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian itu terjadi secara masif.

Karena hal ini, Koalisi Antikekerasan gelar aksi kampanye di pertigaan Jl Ap Pettarani dan Boulevard, Jumat (25/10/2019) sore.

Koordinator aksi dari LBH Pers Makassar, Firmansyah mengaku aksi tersebut digelar dalam merespon masifnya kriminalisasi.

NA Jadi Korban Kekerasan, PPPA Sulsel Pendampingan Pemulihan Trauma

Gerindra Mulai Bicara Penunjukan Trenggono Jadi Wakil Menhan: Prabowo Sebenarnya Tidak Happy Ya

VIDEO: Arsyad Kasmar Daftar Balon Bupati Luwu Utara di Partai Gerindra

Pasalnya, saat ini di Indonesia khusus di wilayah Makassar terjadi kriminalisasi dan kekerasan yang dialami oleh masyarakat.

Baik kalangan profesional seperti jurnalis, advokat, dari kalangan aktivis, pegiat HAM dan juga dari kalangan aktivis mahasiswa.

"Di Sulsel ada tiga jurnalis yang mengalami kekerasan oleh oknum anggota kepolisian Polda, ini salh satunya," kata Firmansyah.

Kekerasan yang dialami ketiga jurnalis ini, terjadi saat korban melakukan peliputan demo di DPRD Sulael 24 September 2019.

Kasus ini pun sementara dikawal aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Kota Makassar, ditangani pihak Polda Sulsel.

Melalui aksi ini kata Firmansyah, mereka mendorong dan mendesak pihak penyidik agar segera menuntaskan kasus tersebut.

"Bagi kami selaku kuasa hukum, menilai praktek penyelesaian perkara pers hampir berakhir dengan ketidakadilan," tegasnya.

Sekalipun sudah dilaporkan, baik pidana maupun etik di Polda. Tetapi ketiga Korban hingga kini belum mendapatkan kepastian.

Misalnya kata Firmansyah, laporan ketiga jurnalis tindak kekerasan yang ditangani tim penyidik Bidang Propam Polda Sulsel.

NA Jadi Korban Kekerasan, PPPA Sulsel Pendampingan Pemulihan Trauma

Gerindra Mulai Bicara Penunjukan Trenggono Jadi Wakil Menhan: Prabowo Sebenarnya Tidak Happy Ya

VIDEO: Arsyad Kasmar Daftar Balon Bupati Luwu Utara di Partai Gerindra

Itu tercatat dalam Laporan polisi Nomor : LP/54-B/IX/2019/Subbag Tanduan tanggal 26 September 2019 dikeluarkan Propam.

Sementara Laporan korban untuk Pidana Umum dalam Laporan Polisi LP-B / 347 / IX / 2019 / SPKT tanggal 26 September.

"Dua laporan ini ada, tapi dari Propam dan Ditkrimum seperti lempar tanggungjawab, tidak ada kepastian," jelas Firmansyah.

Halaman
12

Berita Terkini