Badan Pusat Statistik mencatat proyeksi pertumbuhan penduduk Indonesia tahun 2019 mencapai 266,91 juta jiwa.Dengan kelompok umur anak-anak (0-14 tahun) mencapai 66,17 juta jiwa, dan kelompok umur 15 – 64 tahun (usia produktif) mencapai 183,36 juta dari total populasi.
Sementara untuk 14,15% tenaga kesehatan (dokter, Bidan, Perawat dan tenaga kesehatan lainya) dibanding dengan penduduk dan luas wilayah di Indonesia masih terbilang minim.
Kementerian Kesehatan mencatat rasio rata-rata tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk terhitung 1:100.000.
Bila dilihat dari ratio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk per Provinsi, terdapat beberapa Provinsi yang minim tenaga kesehatan.
Salah satu di antaranya seperti Kepulauan Bangka Belitung memiliki ratio jumlah dokter umum dibanding dengan jumlah penduduk 1.459.873 berada di angka 1:269.
Kemenkes juga mencatat salah satu permasalahan tenaga kesehatan terletak pada jumlah tenaga yang masih kurang.
Dengan minimnya kondisi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan saat ini, pemerintah menempatkan kedua bidang tersebut sebagai prioritas pemenuhan kebutuhan melalui rekrutmen ASN, baik CPNS maupun PPPK.
Pada seleksi CPNS 2018, pemerintah mengalokasikan 77% formasi untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan atau setara dengan 182.589 dari total formasi 238.015.
Selanjutnya dari penerimaan P3K 2019 tahap I, terhitung 58.898 dari tenaga pendidik (meliputi Dosen, Guru, dan Tenaga Pendidik Perguruan Tinggi Negeri Baru) dan 2.141 dari tenaga kesehatan mengikuti seleksi.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pengangkatan 43.310 tenaga kesehatan dari program Pegawai Tidak Tetap (PTT Kemenkes) untuk ditempatkan di lingkungan pemerintah daerah termasuk daerah terpencil dan sangat terpencil.
Beberapa persyaratan CPNS 2019
BKN meminta bagi yang berminat untuk mendaftar penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 untuk mempersiapkan dokumen sebagai berikut :
1. Scan KTP
2. Kartu Kartu Keluarga
3. Foto Diri
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai.
Selain dokumen penting, sebaiknya Anda memahami 9 syarat dasar pelamar CPNS 2019 hingga alur pendaftaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
CPNS/PPPK 2019, Usia Pelamar CPNS Paling Rendah 18 Tahun, PPPK Mulai 20 Tahun, Tahapan & Syarat
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Dua formasi yang menjadi prioritas pemerintah dalam pengadaan ASN, yakni formasi guru dan kesehatan.
Berdasarkan data dari BKN, persentase 71,19% tenaga pendidik didominasi oleh kelompok usia 46 -60 tahun, sedangkan yang masih berada pada golongan kerja muda (antara usia 26 – 45 tahun) terhitung minim (kurang dari 200.00 guru).
Sementara sejumlah 300.000 tenaga guru yang berada pada kelompok usia 56 – 60 tahun akan mencapai batas usia pensiun (BUP) dalam jangka lima tahun ke depan, diikuti dengan kelompok usia 46 – 55 tahun.
Ina Maharani Sri Istianingtyas
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul CPNS 2019 Start 25 Oktober, Link sccn.bkn.go.id Kok Tak Bisa Diakses? Ternyata Link Ini yang Bisa, https://makassar.tribunnews.com/2019/10/19/cpns-2019-start-25-oktober-2019-link-sccnbkngoid-kok-tak-bisa-diakses-ternyata-ini-link-asli?page=all.
Penulis: Ina Maharani
Editor: Ina Maharani