"Saya dan KPU Pangkep menolak untuk menandatangani NPHD. Yang pasti sikap kami jelas di Bawaslu, kalau cuma Rp 6 miliar tidak akan bisa bekerja secara maksimal," tambahnya.
Samsir mengaku, selanjutnya akan menyerahkan persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri.
"Kita lihat saja apa reaksi Kemendagri soal ini, atau kalau perlu Pilkada ditunda saja," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemkab Pangkep yang juga Plt Sekda Pangkep, Hj Jumliati membenarkan keduanya masih belum juga menandatangani NPHD.
"Kita akan komunikasikan dengan Kemendagri, tapi kan terbukti pak Bupati sudah mau bertanda tangan, cuma memang mereka ngotot di besarannya," ujarnya.
Langkah selanjutnya, kata Jumliati pihaknya menunggu Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid.
"Kita tunggu pak Bupati, apakah ada petunjuk lebih lanjut ke Kemendagri, karena pak Bupati itu tidak berani kalau KUA PPAS sudah ditetapkan besarannya dan beliau tidak berani keluar dari situ," pungkasnya.
Ditanya soal Pilkada Pangkep 2020 terancam ditunda, Jumliati mengaku kemungkinan tidak ditunda.
"Jika tidak ada kesepakatan disini, pasti akan diambil alih Kemendagri yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri turun tangan terkait persoalan ini," jelasnya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.