45 Kepsek Belum Punya Sertifikat Cakep, Kadisdik Luwu: Batas Waktu hingga April 2020

Penulis: Desi Triana Aswan
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Amang Usman.

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu, Amang Usman, menanggapi soal 45 kepala sekolah di Luwu belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah (Cakep).

Sebanyak 82 kepala sekolah dilantik oleh Bupati Luwi, Basmin Mattayang, di aula Bappeda Luwu bulan lalu, Rabu (25/9/2019).

Menurutnya, pelantikan kepala sekolah tersebut tidak ada masalah.

Meskipun belum mengantongi sertifikat cakep. Karena, masih diberi tenggang waktu hingga April 2020.

"Batas watu yang diberikan seluruh Indonesia sampai bulan April tahun 2020. Bagi kepala sekolah yang tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) maka kepalah sekolah tersebut ilegal, atau tidak berhak memimpin suatu sekolah,"

Sandiaga Uno Diplot Menteri BUMN? Reaksi Said Didu: Daftar Nama Menteri dengan Kop Jokowi-Maruf

Sebelum Lawan Arema, Darije Sakit Gegara Pikirkan Pemain Cadangan PSM

Satuan Sabhara Polres Parepare Bagikan Air Bersih Kepada Warga

"Jadi pelantikan kemarin tidak ada masalah, karena masih dalam tahap sosialisasi. Dan kami susah melakukan tes cakep tanggal 9 sampai 10 Oktober 2019 di Wisma Anda kemarin," ujarnya, Kamis (17/10/2019).

Tes cakep ini diikuti sebanyak 96 orang. Dari 96 orang yang mengikuti tes, 66 orang dinyatakan lulus termasuk 45 kepala sekolah yang baru-baru dilantik.

"Yang diangkat kepala skolah sudah lulus tes substansi dan bisa mengikuti pelatihan selanjutnya selama dua bulan. Jadi tidak ada masalah," katanya.

Ia kembali menegaskan jika pelantikan kepala sekolah tidak ada masalah, karena belum melewati batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, sebanyak 45 Kepala Sekolah yang dilantik baru-baru ini belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep), Kamis (17/10/2019).

Sandiaga Uno Diplot Menteri BUMN? Reaksi Said Didu: Daftar Nama Menteri dengan Kop Jokowi-Maruf

Sebelum Lawan Arema, Darije Sakit Gegara Pikirkan Pemain Cadangan PSM

Satuan Sabhara Polres Parepare Bagikan Air Bersih Kepada Warga

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor: 821.20/255/BKSDM/2019 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada UPT SD dan SMP di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Luwu.

Dalam SK tersebut, ada 82 kepala sekolah yanh dilantik oleh Bupati Luwu, Basmin Mattayang, di aula Bappeda Luwu, Rabu (25/9/2019).

Sementara para guru yang diangkat menjadi Kepala Sekolah ini telah mendapat pertimbangan dari badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan nomor: 003/Baperjakat/2019. Tanggal 20 September 2019.

Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Amang Usman, saat dikonfirmasi mengatakan, guru yang dilantik menjadi kepala sekolah harus memenuhi syarat.

“Salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah yaitu, guru harus memiliki sertifikat cakep,” kata Amang.

Halaman
12

Berita Terkini