Pj Walikota Makassar Digugat, Kasusnya Masih Berproses di PTUN
Tim Hukum penggugat dari empat ASN ini, pun menggelar konferensi pers agar bisa menjelaskan proses hukumnya di PT UN.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan empat Aparat Sipil Negara (ASN) Makassar di Pengadilan Tata (PT) Usaha Negara (UN), sejauh ini masih diproses.
Proses gugatan empat ASN Makassar ini, menggugat Pj Walikota Makassar, terkait demosi terhadap 1.073 ASN, waktu lalu.
Gemar Pelihara Ayam Jago, Ini Sosok Jerry Mentor Ainun yang Lolos Indonesian Idol
Kekasih Tolak Hubungan Intim Lebih Lama, Pria ini Marah, Apa yang Terjadi Setelah Itu?
Google Pixel 4 Resmi Diluncurkan, Ada Fitur Motion Sense dan Face Unlock, Kapan Masuk ke Indonesia?
Real Madrid Siapkan Uang Rp 1,5 Triliun untuk Boyong NGolo Kante dari Chelsea
RAMALAN ZODIAK CINTA KAMIS 17 Oktober 2019: Scorpio Tahan Dirimu & Pasangan Gemini Ingin Serius
Tim Hukum penggugat dari empat ASN ini, pun menggelar konferensi pers agar bisa menjelaskan proses hukumnya di PT UN.
Gelar konferensi pers ini, digelar para tim hukum di Warkop Turatea, di Jl Penghibur, Kota Makassar, Rabu (16/10/2019) siang.
Konferensi pers kedua kalinya ini, hadirkan tim Hukum, Akhmad Rianto, Mursalim Jalil, Abdul Azis, dan juga Zulkifli Hasanuddin.
Kata Zulkifli, proses hukum dari gugatan tersebut sementara berlangsung di PT UN. Dan sudah berjalan pada sidang ke dua.
"Ini sudah sidang kedua, sidang pertama agenda persiapan. Sidang kedua agenda pemeriksaan berkas kasus," kata Zulkifli.
Proses gugatan ke Pj Walikota Makassar ini bisa ke persidangan, karena hakim PT TUN menganggap memenuhi unsurnya.

"Jadi karena tim hakim PT UN melihat hal ini (gugatan) terpenuhi, makanya ini akan ke sidang selanjutnya lagi," jelas Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, sidang lanjutannya masih bersifat tertutup di PT UN Makassar, dengan agendanya adalah Pembuktian.
"Bisa jadi dalam dua minggu kedepan ini agenda sidangnya adalah pembuktian, ini kita lihat nanti bagaimana," tambahnya.
Diketahui, pada bupan Juli 2019 lalu, 1.073 ASN Makassar batal kenaikan jabatannya, setelah keluar surat keputusan Pj Walikota.
Akibatnya, 1.073 ASN di lingkup Pemkot didemosi. Lalu, empat ASN menggugat ke PT UN lewat tim hukum 30 September. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: