Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polres Barru Temukan Ratusan Liter Ballo

Penulis: Akbar
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan liter minuman tradisonal Ballo diamankan anggota Kepolisiaan Resort (Polres) Barru, Rabu (16/10/2019).

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Ratusan liter minuman tradisonal Ballo disita anggota Kepolisiaan Resort (Polres) Barru, Rabu (16/10/2019).

Kasat Narkoba Polres Barru, AKP Aswan Habi mengatakan, pengamanan minuman tradisonal Ballo dalam rangka menjaga keamanan ketertiban di Barru.

Manajemen GoJek Sambangi Redaksi Tribun Timur, Ajak Berkolaborasi

Pemuda Sopai Toraja Utara Tewas Tergantung di Rumah Adat

Hingga Agustus, Industri Jasa Keuangan di Sulsel Tumbuh Positif

Bayi Dikubur Hidup-hidup dalam Pot, Ditemukan Pasangan Lain yang Mau Kubur Anaknya, Kondisinya Kini

Polisi Akhirnya Beberkan Hasil Autopsi, Penyebab Tewasnya Sulli Eks f(x) Terbongkar, Cek 10 Fakta

Penertiban dilakukan dalam bentuk kegiatan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) oleh Polres Barru.

"Operasi cipta kondisi ini dilakukan di tujuh wilayah kecamatan di Kabupaten Barru," kata AKP Aswan Habi kepada TribunBarru.com.

Menurut AKP Aswan Habi, kali ini ada empat kecamatan yang dikunjungi saat operasi Cipkon.

Antaralain, di Kecamatan Barru, Balusu, Soppeng Riaja dan Mallusesttasi.

Hasilnya, sekitar 185 liter Ballo diamankan.

Ratusan liter minuman tradisonal Ballo diamankan anggota Kepolisiaan Resort (Polres) Barru, Rabu (16/10/2019). (AKP Aswan Habi.)

"Khsusus di kecamatan Barru, ada 85 liter Ballo yang kita amankan. Sisanya terbagi di kecamatan lain," katanya.

Adapun pemilik atau penjual minuman Ballo yang diamankan tersebut, diberi sanksi teguran.

"Kami berharap, masyarakan Barru turut membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masih," imbuhnya.

AKP Aswan Habi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban.

Hal itu untuk menjaga keamanan di Barru agar tetap kondusif. (*)\

BREAKING NEWS: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Madello dan Bendahara Ditahan Kejari Barru

Kejaksanaan Negeri (Kejari) Barru melalui bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan terhadap mantan Kades Madello AY (65), dan Bendahada AU (29).

AY dan AU ditahan atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 silam.

Halaman
12

Berita Terkini