Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (10/10/2019) siang, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Wiranto ditusuk oleh Abu Rara saat baru turun dari mobil di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.
Jenderal purnawirawan Wiranto ditusuk usai menghadiri sebuah acara di Universitas Mathla'ul Anwar, ia berencana akan kembali ke Jakarta dengan menggunakan helikopter.
Peristiwa penusukan yang dialami Menko Polhukam Wiranto pun ramai di media sosial, menanggapi kabar penyerangan terhadap pejabat negara yang sudah eksis sejak jaman kepemimpinan Presiden Soeharto ini, masyarakat banyak yang tidak bersimpati, bahkan menyebutnya sebagai kejadian yang direkayasa.
Salah satunya disampaikan oleh akun @Nazar81019243 di Twitter.
“Enggak percaya. Di situ ada TNI dan orang-orang dekat Pak Wiranto, kok kayak tidak ada reaksi terhadap pelaku,” tulisnya.
Tak hanya dari masyarakat kalangan biasa, tiga istri anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) pun mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Wiranto.
Akibatnya, 3 personel TNI tersebut mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.
Ketiga istri TNI dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
Tak hanya itu, ketiga istri anggota TNI itu pun dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
1. Tak hanya dicopot, tapi juga ditahan
Tiga personel Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.
Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin, lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial.
Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel Hendi Suhendi dan Sersan Dua Z.
Untuk Kolonel Hendi Suhendi dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.