Begini Progres Kasus Dugaan Pungli Mantan Camat Simbang

Penulis: Amiruddin
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penetapan tersangka eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019).

TRIBUN-MAROS.COM, SIMBANG - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari Maros), Muh Afrisal Tuasikal, memastikan proses hukum mantan Camat Simbang, Muhammad Hatta tetap dilanjutkan.

Hatta diketahui sudah lebih sebulan, menyandang status tersangka dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah.

Saat ini kata dia, berkas perkara Hatta telah memasuki tahap satu di jaksa penuntut umum (JPU).

Tahap satu merupakan penyerahan berkas perkara dari penyidik ke JPU.

"Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU. Lanjut, pasti lanjut itu berkasnya," kata Afrisal Tuasikal, kepada tribun-maros.com, Selasa (15/10/2019).

Afrisal menambahkan, JPU membutuhkan waktu dua pekan, untuk meneliti berkas perkara Hatta.

Hal tersebut kata dia, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau berkas sudah lengkap, kita lanjut ke tahap dua atau penyerahan berkas perkara dan tersangka ke JPU," ujarnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan Hatta ditahan, Afrisal mengaku tergantung subjektif JPU

"Itu subjektif JPU, saya nggak bisa pastikan ditahan atau tidak. Jangan sampai saya katakan tidak ditahan, tetapi nyatanya ditahan," tuturnya.
Terpisah, eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, mengaku menghargai proses hukum yang tengah bergulir di Kejari Maros.

"Untuk pendampingan hukum, saya percayakan ke penasihat hukum. Selama proses hukum berjalan, saya selalu kooperatif dengan penegak hukum," ujar Hatta, belum lama ini ke tribun-maros.com.

Meski kasusnya masih bergulir di Kejari Maros, Hatta masih aktif sebagai aparatur sipil negeri (ASN).

Apalagi Hatta kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Maros.

Sekadar diketahui, Hatta sudah sebulan lebih menyandang status tersangka oleh Kejari Maros.

Hatta ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah, oleh Kejaksaan Negeri Maros, pada Jumat (30/8/2019) lalu.

Hatta sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim khusus gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019).

Hatta selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terjaring OTT bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS bernama Sofyan.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Penetapan tersangka eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019). (amiruddin/tribun-maros.com)

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini