Urus KTP Elektronik di Barru Sistem Prioritas

Penulis: Akbar
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Kependudukan Disdukcapil Barru, Amos Lobo.

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barru saat ini kekurangan blanko e-KTP.

Hal ini diakui oleh Kepala Bagian (Kabag) Kependudukan Disdukcapil Barru, Amos Lobo, Senin (14/10/2019).

Baca: PAN Sulsel Pertemukan Dua Kadernya yang Akan Bertarung di Pilkada Maros, Siapa Dia?

"Blanko e-KTP lagi sekarang terbatas (kurang)," kata Amos Lobo kepada tribunbarru.com, saat ditemui di kantor Disdukcapil Barru.

Menurut Amos Lobo, kekurangan blanko e-KTP tak hanya terjadi di Disdukcapil Barru.

Baca: Robert Alberts Usulkan Laga Persib vs Persija Digelar di Singapura atau Malaysia, Ini Alasannya

Tapi juga dialami seluruh daerah di Indonesia.

"Memang dibatasi dari pusat. Begitu juga di daerah lain di Indonesia," katanya.

Baca: Ribuan Pelajar Kemah Bakti di Baloli Luwu Utara

Kondisi kekurangan blanko e-KTP di Disdukcapil Barru, menurut Amos, sudah terjadi sejak lima bulan terakhir.

"Biasanya, blanko e-KTP dari pusat kita dikasih 1.500 keping, tapi belakangan sisa 500-an keping," ungkapnya.

Akan tetapi meski blanko terbatas, kata Amos, pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk di Disdukcapil Barru tetap berjalan.

Baca: Polsek Mare Resort Bone Tangkap Pengedar Narkoba

"Pelayanan tiap hari berjalan, tapi kita terapkan sistem prioritas," ujar Amos

"Bagi yang baru buat atau mendesak perlukan e-KTP kita utamakan, tapi yang mengganti kita kasih suket untuk sementara," jelasnya.

Baca: ADA APA? Relawan Jokowi Cabut Laporan Kepolisian Atas Hanum Rais soal Cuitan Penusukan Wiranto

Perekaman data dari e-KTP. (KOMPAS.COM)

TRIBUNWIKI: Tuai Banyak Kontraversi, Ini Serba-serbi Tentang KTP Elektronik di Indonesia

 WNA asal China yang berinisial GC dikabarkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum 2019 mendatang.

Mengapa WNA Bisa Dapat E-KTP?

Dilansir dari kompas.com Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP) untuk warga negara asing ( WNA) adalah salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.

Zudan menanggapi viralnya informasi bahwa ada WNA asal China yang memiliki e-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.

Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan bahwa WNA tidak diberikan hak politik. Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih.

"Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan. Zudan mengatakan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah undang-undang. Hal itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang WNA asal China berinisial GC. Dari foto yang beredar, e-KTP GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Apa E-KTP?

Dikutip dari wikipedia.org Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.

Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional.

Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap.

Pelaksanaan tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Secara keseluruhan pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki KTP-el dan dari awal sampai akhir tahun 2013 perekaman data penduduk tetap berlanjut sampai seluruh penduduk Indonesia wajib KTP terekam data pribadinya.

Konsep

Secara sederhana, KTP-el berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat KTP-el.

Lebih rincinya, menurut situs resmi KTP-el, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.

Latar belakang

Program KTP-el dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.

Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:

1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
3. Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
4. Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
5. Memalsukan dan menggandakan ktp

Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el.

Fungsi

1. Sebagai identitas jati diri
2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya 
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

Format 

Struktur KTP-el terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional.

Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek.

Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi KTP-el sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.

Untuk menciptakan KTP-el dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:

1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

KTP-el dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Keunggulan 

Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi KTP-el, yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan KTP-el yang diterapkan di RRC dan India.

KTP-el di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari.

Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).

UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP-el di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan.

Dengan demikian, KTP-el yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP-el dilengkapi dengan biometrik dan chip.

KTP-el juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:

1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)

Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP-el adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk KTP-el karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:

1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Lucinta Luna Akhirnya Ungkap Identitas Asli, Tunjukkan KTP ke Ria Ricis, Sebut Nama Muhammad Fatah1 (Tribunnews)

Berita Terkini