Randis Pemprov Sulsel yang Dilaporkan Hilang Ditemukan dalam Kondisi 'Bangkai'

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dinas (Randis) milik Pemprov Sulsel yang ada di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (20/9).

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSSAR - Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani angkat bicara mengenai 744 kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya.

Ia mengungkapkan, setelah dilakukan konsolidasi data, kendaraan tersebut mulai ditemukan satu-persatu.

Profil Anggota DPRD: Andi Astiah Siap Perjuangkan Hak Perempuan dan Anak

Segera Tayang, Simak Sinopsis dan Trailer Film Perempuan Tanah Jahanam

Diejek Istri Lemas dan Tidak Berguna, David Kalap dan Habisi Nyawa Sang Istri Pakai Linggis

Jenderal Gatot Nilai Terlalu Dini Sebut Penusuk Wiranto Anggota Jaringan Tertentu Nanti Jadi Hoaks

Pagar SDN 10 Salutambung Majene Ambruk, Gara-gara Truk Parkir!

Hanya saja, kendaraan yang ditemukan sudah dalam kondisi bangkai.

"Tidak hilang semua, ada yang tersisa bangkainya saja," kata Sekprov Sulsel Minggu (13/10/2019).

Terkait dengan hal tersebut, Hayat mengaku bahwa Pemprov Sulsel akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, dalam mencari solusi.

Sementara itu, Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel, Nurlina memilih bungkam terkait persoalan aset ini.

Terpisah, Kasi STNK Polda Sulsel, AKP Aryo Dwi Wibowo, mengatakan bahwa kendaraan dinas Pemprov Sulsel yang tidak diketahui keberadaannya ini bisa berdampak hukum, atau pidana bagi pejabat terkait.

Menurut dia, kendaraan dinas ini adalah aset negara yang harus dijaga, jika hal tersebut hilang tentu ada kelalaian bagi aparat yang diamanahkan memakai randis tersebut.

Dampak hukumnya tentu jelas, setiap kendaraan dinas itu memiliki anggaran operasional termasuk biaya pajak kendaraannya dengan hitungan per-unit.

"Bagaimana jika kendaraan hilang? dan tetap dianggarkan operasionalnya ya pidana lah," kata Aryo.

Parahnya kata Aryo, pekan lalu ada pihak yang mengatasnamakan Pemprov Sulsel untuk mengajukan penerbitan STNK baru untuk kendaraan yang belum diketahui keberadaannya. Tujuannya ingin membayar tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut.

Namun dalam kondisi ini, Aryo secara tegas menolak permintaan pihak pemohon. Alasannya, pemohon tidak bisa memperlihatkan bukti surat kehilangan jika betul kendaraan itu sudah hilang atau dokumen seperti BPKB atau STNK kendaraan itu hilang.

"Tidak mungkinlah kami keluarkan STNK begitu saja tanpa ada syarat. Ini tentu bertentangan hukum," katanya.

Hal inilah kata Aryo, bisa berdampak hukum bagi oknum pejabat di Pemprov Sulsel atas lalainnya mengelola aset negara.

Ia menambahkan, Pemprov harus segera mungkin melaporkan ke kepolisian atas kehilangan kendaraan dinasnya.

Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dinas (Randis) milik Pemprov Sulsel yang ada di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (20/9). (Saldy/tribun-timur.com)
Halaman
12

Berita Terkini