Ada Diperiksa Polisi, Ada yang Nangis Nasib Terkini 2 Istri Tentara Akibat Nyinyir Musibah Wiranto
Ada Diperiksa Polisi, Ada yang Nangis Nasib Terkini 2 Istri Tentara Akibat Nyinyir Penusukan Wiranto
Ada Diperiksa Polisi, Ada yang Nangis Nasib Terkini 2 Istri Tentara Akibat Nyinyir Penusukan Wiranto
TRIBUN-TIMUR.COM - Viral dan garang saat nyinyir penusukan Jenderal (Purn) Wiranto, begini nasib terkini istri 2 oknum tentara.
Inilah akibatnya jika tidak berpikir panjang sebelum posting status di media sosial.
Dua istri tentara mengalami nasib miris dan berimbas ke karier suaminya.
Anggota TNI AD atau prajurit di wilayah Kodam III/Siliwangi, Serda Z, mulai menjalani hukuman penjara akibat ulah istrinya, mengunggah ujaran negatif terkiat isu penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Sidang disiplin militer telah dilakukan dan menjatuhkan hukuman keapda Serda Z penjara atau tahanan selama 14 hari.
• VIDEO Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa Lantik 998 Perwira Lulusan Diktupa TNI AD 2019 di Bandung
BAP hasil pemeriksaan Serda Z pun telah diserahkan kepada Polres Cimahi untuk ditindaklanjuti melalui peradilan umum. Istri Serda Z kemungkinan akan dikenai pasal UU ITE.
Kepala Penerangan Kodiklat AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu mengatakan bahwa pasangan Serda Z dan istrinya, sangat kooperatif mengikuti setiap langkah pemeriksaan terkait postingan sang istri di media sosial.
"Yang bersangkutan (Serda Z) sudah disidang hukum disiplin oleh komandannya, dan hukuman yang diperintahkan oleh KASAD mulai berlaku hari ini. Sementara, untuk Istri yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Pomdam III/Siliwangi dan BAP nya sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi," kata Letkol Kav Christian Gordon saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (12/10/2019).
• Sidang Sudah Vonis, Kolonel Hendi Suhendi Segera Jalani Hukuman Penjara, di Sini Lokasi Penjaranya!
Pemeriksaan awalnya dilakukan oleh Sintel Kodam III/Siliwangi bekerjasama dengan tim Cyber Angkatan Darat untuk memantau media sosial dan perkembangan media sosial.
Kapen Kodiklat AD juga menambahkan bahwa, awalnya yang bersangkutan merukapan anggota Yonkav IV Kodam III/Siliwangi dan terhitung tanggal 07 Oktober 2019, yang bersangkutan pindah ke Den Kaveleri Berkuda.
Sebelumnya, Serda Z juga naik golongan dari Tamtama ke Bintara, sehingga belum memiliki jabatan di Kaveleri Berkuda.
Berdasarkan pernyataan dari KASAD, bahwa akibat ulah dari istri prajuritnya, maka prajuritnya dijatuhi hukuman selama 14 hari dan mengikuti peradilan militer. Sementara, untuk istrinya, diserahkan ke peradilan umum.
Upacara Pencopotan Kolonel Hendi Suhendi
Nasib buruk tak bisa dicegah Kolonel Hendi Suhendi.