Sebulan Jadi Tersangka Pungli, Berkas Perkara Mantan Camat Simbang Diteliti Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Amiruddin
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Camat Simbang, Muhammad Hatta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maros, Jumat (3082019).

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini