Di bawah ancaman, N dipukul hingga patah tulang.
N tak bisa melawan.
"Ibunya (mantan istri) waktu kejadian jualan di pasar. Ibunya malah mengusir anak saya dari rumahnya karena dianggap pelakor," ujar S, saat menemani anaknya melapor ke Polres Probolinggo, Rabu (2/10/2019).
N sebelumnya sempat melapor ke Polsek Leces seorang diri pekan lalu.
Namun, dianjurkan ke Unit PPA Polres.
Gempi Minta Gading Marten dan Gisel Tidur Bareng Padahal Sudah Cerai, Pengakuan Kekasih Wijin
6 Tindakan Ini Bisa Bikin Presiden Jokowi Dilengserkan dari Jabatannya, Diatur dalam UUD
Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK, Info Mantan Suami Veronica Tan Itu Viral di WhatsApp, Fakta atau Hoax?
Panggilan Tak Biasa Atta Halilintar ke Bebby Fey Terungkap, Berhubungan Badan di Hari Valentine
Diketahui setelah perceraian S dengan istrinya, N tinggal di rumah mantan istri dengan suami atau ayah tiri N.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu.
"Sekarang masih kami selidiki. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata dia.
Diancam Dibunuh Hingga Trauma
Kasus yang sama, AS (38), seorang ayah di Kabupaten Cirebon Jawa Barat, memperkosa anak kandungnya, S (15).
AKBP Suhermanto memberikan pertanyaan pada AS (38), pelaku pemerkosaan anak kandungnya, saat pengungakapn kasus di Mapolres Cirebon, Jumat (27/9/2019) petang.(KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)
Pelaku bahkan mengancam akan membunuh anak gadisnya itu jika melawan dan berteriak saat diperkosa.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, tindakan bejat itu dilakukan pelaku pada korban sebanyak dua kali.
Pertama pada bulan Oktober 2017 saat korban masih berusia 14 tahun.
Saat itu, korban sedang tidur bersama adiknya di kamar.
Pelaku kemudian masuk kamar dan langsung memperkosa.