PAN merupakan partai pemenang ketiga Pemilu 2019.
Mereka meraih empat kursi di parlemen dan berhak atas jatah wakil ketua.
Adapun syarat mengusung pasangan calon pada Pilkada adalah tujuh kursi.
PAN masih butuh koalisi dengan partai lain untuk mengusung pasangan calon.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: