Pengusaha dan Pengedar Ballo, Warga Sidrap ini Diamankan Polisi di Parepare

Penulis: Darullah
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamanan 300 liter minuman keras trasisinal, di Jl Satelit Lapan

TRIBUN-PAREPARE.COM, SOREANG - Satreskrim Polsek Soreang menangkap Haris (38), selaku pengedar minuman keras tradisional jenis tuak atau ballo, Kamis (3/10/2019).

Haris ditangkap saat mengedarkan minuman keras tersebut di Jl Satelit Lapan - Jl Jend A Yani Km 6, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Soreang, Iptu Murwanto.

Diketahui TribunParepare.com, pelaku beralamatkan di Belokka, Kecamatan Panca Laotang, Kabupaten Sidrap, Sulsel.

JK Dijadwalkan Kunjungan ke Bone, Bupati Kumpul Pejabatnya

Kejurnas Taekwondo akan Digelar, Bupati Tator Bilang Begini

FEBI IAIN Palopo Gelar Career Expo, Ini Tujuannya

Dalam hal ini, Iptu Murwanto mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku dan barang bukti, saat pelaksanaan  operasi polisi kewilayahan, dengan sandi Sikat Lipu 2019.

Pelaku ditangkap disaat mengedarkan 12 jerigen  minuman keras tradisional ballo.

12 jerigen tersebut berisakan sebanyak kurang lebih 300 liter minuman keras trasisinal.

"Minuman keras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap dan rencananya akan dijual ke kafe remang-remang di Kota Parepare dan Pinrang," beber Murwanto, Jumat (4/10/2019) siang.

JK Dijadwalkan Kunjungan ke Bone, Bupati Kumpul Pejabatnya

Kejurnas Taekwondo akan Digelar, Bupati Tator Bilang Begini

FEBI IAIN Palopo Gelar Career Expo, Ini Tujuannya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah sebuah mobil, R4 merk Suzuki Carry 1.5, warna abu-abu metalik, dengan Nomor Polisi DP 1472 CY.

Selain itu ada juga sebuah jerigen ukuran 10 liter, tiga jerigen ukuran 20 liter, dan tuju jerigen ukuran 30 liter.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Soreang, untuk dibuatkan surat tanda penerimaan barang.

Serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan ini lagi.

Karna hingga saat ini, tidak ada perda yang menegaskan sangsi pelaku ataupun pengedar minuman keras tradisional jenis tuak atau ballo.

Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini