Dia menegaskan rekrutmen CPNS dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Masyarakat diharapkan untuk tidak mempercayai informasi hoaks seputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atas serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu dalam proses rekrutmen ini," ujar Ridwan mengingatkan.
Baca: Alasan Tak Terduga Lora Fadil Bawa 3 Istri hingga Tidur Saat Pelantikan DPR, PKB ke Partai Nasdem
Baca: La Nyalla Mattalitti Kini Ketua DPD RI, Dulu Janji Potong Leher Jika Jokowi Kalah dan Prabowo Menang
Baca: Puan Maharani Ketua DPR, Gimana Prananda Prabowo, Anak Megawati yang Jarang Tampil di Publik? Profil
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Mohammad Ridwan mengatakan, rekrutmen kali ini hanya untuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 saja.
Tidak merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ridwan menjelaskan, tidak direkrutnya PPPK tahun ini dikarenakan masalah anggaran daerah.
Adapun rekrutmen CPNS bakal dibuka minggu keempat bulan Oktober 2019.
"Pengumuman resmi menunggu pemerintahan baru terbentuk. Sekitar minggu IV Oktober," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (1/10/2019).
Ridwan mengatakan, formasi lowongan CPNS yang tersedia sekitar 197.111 orang dengan 37.854 untuk Pemerintah Pusat dan 159.257 untuk Pemerintah Daerah.
Formasi itu, kata Ridwan, sebagai hasil keputusan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian di Yogyakarta 25 September lalu.
"Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dalam forum tersebut menyatakan demikian (formasi yang terbuka) CPNS semua dengan total 197.111," kata Ridwan.
Sebelumnya diberitakan, Kemenpan RB tengah melakukan finalisasi penetapan formasi pengadaan CPNS 2019 untuk instansi pusat maupun daerah pada 10 September lalu.
Kemudian, setiap instansi yang mendapatkan formasi bakal mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing.
Terdiri dari jabatan lowong dan akan diisi, jumlah formasi setiap jabatan, persyaratan setiap jawabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.
Selain itu bagi Anda yang memiliki gelar Strata 3 (Doktoral) pemerintah juga memberikan peluang mendaftar CPNS.
Dengan batas usia paling tinggi 40 tahun sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019 lalu.
Adapun, jabatan yang dimungkinkan untuk pelamar berusia 40 tahun tersebut antara lain Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.
Kualifikasi untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Sementara jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktoral).(*)
(Kompas.com)