TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Oknum mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) FW (22) telah ditetapkan sebagai tersangka,
FW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan mobil dinas milik Polres Gowa pada Sabtu (28/9/2019) dini hari lalu.
VIDEO: Mandiri Vaganza Resmi Dibuka, Manfaatkan Diskon dan Promonya
Akses Jalan 2000 Jiwa Penduduk Nyaris Terisolir di Talambai Lambanan Mamasa
UMI Bakal Gelar Lomba Akuntansi Tingkat Nasional, Ini Jadwalnya
Lawan Madura United, Persib Bandung Ingin Putus Rekor Buruk
Sejumlah Wilayah di Indonesia Alami Hari Tanpa Bayangan, Termasuk di Sulsel, Catat Waktunya!
Polisi menerapkan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan atau pengrusakan barang di muka umum.
"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga kepada Tribun, Kamis (3/10/2019).
Kasus pengrusakan mobil dinas ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.
Selain FW, polisi juga telah mengidentifikasi tiga mahasiswa lain yang diduga ikut terlibat.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih dalam pengejaran polisi.
"FW bekerja sama dengan teman-temannya. Kami sementara komunikasi dengan rektorat kampus mengenai tersangka lainnya," beber Shinto.
Diketahui kasus pengrusan mobil dinas ini terjadi dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Pinisi UNM, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (27/9/2019) malam lalu.
Ketika itu, aksi unjuk rasa yang dilakukan FW dan teman-temannya diwarnai aksi vandalisme.
Mobil patroli milik Polres Gowa yang melintas dihadang. Mereka melakukan pelemparan batu dan pemecahan kaca mobil.
Aparat Polres Gowa ketika itu hendak pulang usai pengamanan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulsel.
Namun mereka diberhentikan massa di Jl AP Pettarani Makassar, tepat di depan kampus UNM Gunung Sari.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: