Mahasiswa Perusak Mobil Polres Gowa Terancam 7 Tahun Penjara

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin jumpa pers pengungkapan kasus pengrusakan mobil dinas patroli.

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Oknum mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) FW (22) telah ditetapkan sebagai tersangka,

FW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan mobil dinas milik Polres Gowa pada Sabtu (28/9/2019) dini hari lalu.

VIDEO: Mandiri Vaganza Resmi Dibuka, Manfaatkan Diskon dan Promonya

Akses Jalan 2000 Jiwa Penduduk Nyaris Terisolir di Talambai Lambanan Mamasa

UMI Bakal Gelar Lomba Akuntansi Tingkat Nasional, Ini Jadwalnya

Lawan Madura United, Persib Bandung Ingin Putus Rekor Buruk

Sejumlah Wilayah di Indonesia Alami Hari Tanpa Bayangan, Termasuk di Sulsel, Catat Waktunya!

Polisi menerapkan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan atau pengrusakan barang di muka umum.

"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga kepada Tribun, Kamis (3/10/2019).

Kasus pengrusakan mobil dinas ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.

Selain FW, polisi juga telah mengidentifikasi tiga mahasiswa lain yang diduga ikut terlibat.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin jumpa pers pengungkapan kasus pengrusakan mobil dinas patroli. (Ari Maryadi/Tribungowa.com)

"FW bekerja sama dengan teman-temannya. Kami sementara komunikasi dengan rektorat kampus mengenai tersangka lainnya," beber Shinto.

Diketahui kasus pengrusan mobil dinas ini terjadi dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Pinisi UNM, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (27/9/2019) malam lalu.

Ketika itu, aksi unjuk rasa yang dilakukan FW dan teman-temannya diwarnai aksi vandalisme.

Mobil patroli milik Polres Gowa yang melintas dihadang. Mereka melakukan pelemparan batu dan pemecahan kaca mobil.

Aparat Polres Gowa ketika itu hendak pulang usai pengamanan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulsel.

Namun mereka diberhentikan massa di Jl AP Pettarani Makassar, tepat di depan kampus UNM Gunung Sari.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:


Berita Terkini