TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sebanyak 10 oknum mahasiswa Universitas Islam Alauddin Makassar (UINAM) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polres Gowa.
Para mahasiswa tersebut diamankan akibat perbuatan dugaan pengrusakan rumah di Perumahan Harmoni, Selasa (1/10/2019) kemarin.
Rumah itu diduga merupakan tempat kumpul kelompok mahasiswa lainnya.
Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - BUMN PT Pelni Cari Banyak Karyawan, Ini Syarat & Link Daftar Online
TERBARU Pengakuan Bebby Fey Soal Atta Halilintar Bikin Melaney Kaget: Ha Baru Sekali Langsung Begitu
Pelajar Unjuk Rasa Tolak RUU, Begini Dampak dan Reaksi Kepala SMKN 3 Makassar
Aksi vandalisme ini diduga dilakukan sebagai buntut tawuran antar kelompok mahasiswa pada sehari sebelumnya, Senin (30/9/2019).
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, perbuatan para mahasiswa tersebut telah masuk ke ranah tindak pidana.
Polisi menetapkan 10 mahasiswa tersebut sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tindak pidana pembakaran, pengrusakan, penganiayaan dan tidak pidana penguasaan senjata api secara ilegal," kata Tambunan di Mapolres Gowa, Rabu (2/10/2019).
Adapun kesepuluh mahasiswa tersebut yakni SR (26), JN (29), ER (27), NA (23), FS (25), NI (24), IT (24), MI (25), IJ (24), dan AM (21).
Enam orang mahasiswa lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi menerapkan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.
Pelajar Unjuk Rasa Tolak RUU, Begini Dampak dan Reaksi Kepala SMKN 3 Makassar
Persijo Diterlantarkan di Pinrang, Ketua HMI Jeneponto Sayangkan Sikap Pemda
H-9, Begini Kesibukan Peserta Menuju ORX VI 2019
Ancaman hukumannya pidana 12 tahun penjara.
Ada pula pasal Pasal 1, Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Tambunan menuturkan, polisi menyayangkan adanya aksi balas membalas dari oknum mahasiswa dan kelompoknya.
Aksi balas dendam tersebut telah mengakibatkan kerugian materil dan terlukanya orang.
Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 11 botol bom molotov, 4 bom botol bir, belasan senjata tajam, telepon genggam, hingga kendaraan mahasiswa.
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: