Ia menyebutkan, satu tersangka kasus pencurian yang diserahkan itu, mencuri sapi di empat lokasi berbeda dalam kurun waktu tahun 2014, 2015 dua tempat dan 2017 satu tempat di wilayah Libureng.
"Tersangka yang diserahkan bersama barang buktinya, kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke- 1 dan Ke-4 KUHPidana."jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa selama Januari hingga Agustus 2019, pihaknya telah menuntaskan 6 laporan (kasus) pencurian hewan ternak di wilayah kerjanya.
"6 kasus ini melibatkan 7 orang tersangka dengan kerungian sapi 15 ekor sapi yang ditaksir kerugian material Rp.113, 5 juta," kata Hajriadi.
Ia berharap kepada masyarakat bagi yang melihat rekan Andi Essa agar memberikan informasi dengan menghubungi Polsek Libureng.
Sebelumnya, Andi Essa (44) tersangka kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polsek Libureng ditangkap bersama sejumlah rekannya.
Para komplotan tersebut ditangkap usai melaksanakan aksinya di wilayah selatan Bone.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan Bone TribunBone.com @juzanmuhammad