Polres Luwu Tetapkan 2 Orang Tersangka Tambang Ilegal di Lamasi Timur

Penulis: Desy Arsyad
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim, AKP Faisal Syam (kanan), saat konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana tambang ilegal di Mapolres Luwu, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Jumat (27/9/2019).

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana Ilegal mining (tambang ilegal).

Konferensi berlangsung di Mapolres Luwu, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Jumat (27/9/2019).

Dalam kasus tindak pidana ini ilegal mining Polres Luwu menetapkan dua tersangka.

Kembalikan Formulir di Golkar, Husler Beberkan Siapa Calon Pendamping di Pilkada?

Best Westen Gelar Corporate Gathering, Ajang Silaturahmi Sekaligus Kenalkan Promo Tahun Baru

VIDEO: Kericuhan di Kota Makassar Berlangsung Hingga Malam

Kedua tersangka yang diketahui berinisial M merupakan warga Bulu Londong, dan inisial S warga Desa Salu Lemo, Kecamatan Lamasi Timur.

Sementara itu, Kedua tersangka ini

Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu unit alat isap pasir, alat berat berupa eskavator, dan truk pengangkut material berupa pasir.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan penambangan liar atau penambang yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

"Tempat kejadian tambang ilegal ini masing-masing berada di Kecamatan Lamasi, dimana ada dua tkp pertama Desa Bulu Londong, dengan tersangka berinisial M, dia melakukan aktivitas pertambangan yang sama sekali tidak memiliki izin," ujarnya.

Faisal Syam juga menuturkan pelaku tertangkap basah saat dilakukan penangkapan.

Pelaku sementara beraktivitas sehingga langsung mengamankan barang bukti yang diamankan.

"Kemudian di tempat terpisah di tempat kejadian kedua, tersangka berinisial S dimana ia juga melakukan aktivitas pertambangan galian C di Desa Salupao,"

"Mereka hanya memiliki izin eksplorasi namun sudah melakukan aktivitas penambangan. Lokasi ini kita amankan alat isap pasir, dan dum truk enam roda," jelasnya.

Kembalikan Formulir di Golkar, Husler Beberkan Siapa Calon Pendamping di Pilkada?

Best Westen Gelar Corporate Gathering, Ajang Silaturahmi Sekaligus Kenalkan Promo Tahun Baru

VIDEO: Kericuhan di Kota Makassar Berlangsung Hingga Malam

Kini kedua tersangka akan dijerat dengan udang-undang pertambangan dan minerba nomor 4 tahun 2009.

Pasal yang dikenakan pasal 158 dan 160, ancaman hukuman maksimal 5 sampai 10 tahun penjara dengan denda 5-10 miliar.

"Pasal yang dikenakan pasal 158 dan 160, ancaman hukuman maksimal lima sampai 10 tahun penjara dengan denda 5 sampai 10 miliar," tutupnya.

Kedua pelaku kini tidak ditahan di Mapolres Luwu, dan dikenakan wajib lapor.

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini