TRIBUN-TIMUR.COM - Penyebab Yasonna Laoly mundur dariĀ Menteri Hukum dan HAM, bukan karena demo RUU KUHP dan revisi UU KPK.
Setelah Imam Nahrawi mundur dari kursi Menteri Pemuda dan Olahraga RI, kini giliran Yasonna Laoly.
Apa penyebabnya?
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkum HAM Yasonna Laoly (66) mengundurkan diri dari Kabinet Kerja.
Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang.
Pada Pileg 2019 lalu, Yasonna Laoly menjadi calon anggota legislatif PDIP dari dapil Sumatera Utara I.
Yasonna Laoly sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019.
Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.
"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.
Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR.
Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Yasonna Laoly pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulis dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan dua menterinya yang akan dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.
"Kurang lebih sikap Pak Presiden mengangkat plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan tidak banyak," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (2/9/2019).