TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rara Sekar membuat petisi menuntut dibebaskannya eks personel Banda Neira, Ananda Badudu, di laman change.org, Jumat (27/9/2019).
Melansir dari Kompas.com Ananda Badudu ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari.
Pantauan Kompas.com, petisi berjudul " Bebaskan Ananda Badudu! #KitaBersamaAnandaBadudu" tersebut ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono.
BKDD Enrekang Bakal Lelang 14 Jabatan Eselon II, Ini Jadwalnya
Netflix Rilis Jadwal Tayang Serial TV Korea Kingdom 2, Intip Bocoran Trailernya, Catat Tanggalnya
Megawati Harun, Srikandi Termuda DPRD Sulbar Periode 2019-2024
Sejauh ini hingga pukul 09.30 WIB, sudah lebih dari 18.000 orang ikut menandatangani petisi ini. Jumlah itu terus bertambah.
Target jumlah petisi yang awalnya 7.500 tanda tangan pun bertambah menjadi 25.000.
Dalam deskripsinya, Rara, yang juga pernah bergabung dengan band Banda Neira itu, menjelaskan kronologi Badudu yang ditangkap oleh polisi.
Ananda ditangkap oleh Polda Metro Jaya dikosannya di kawasan Jakarta selatan pada (27/9/2019) pada pukul 04.28 WIB.
Ada empat orang anggota polisi yang menangkap Badudu. Proses penangkapan disaksikan oleh seorang satpam dan dua orang tetangga.
"Mendengar kabar ini, saya tidak habis pikir. Ananda Badudu, hanyalah seorang warga biasa yang tergerak atas kesedihan dan keputusasaannya melihat ketidakadilan di Indonesia hari ini," tulis Rara.
BKDD Enrekang Bakal Lelang 14 Jabatan Eselon II, Ini Jadwalnya
Netflix Rilis Jadwal Tayang Serial TV Korea Kingdom 2, Intip Bocoran Trailernya, Catat Tanggalnya
Megawati Harun, Srikandi Termuda DPRD Sulbar Periode 2019-2024
Lewat akun Twitter-nya, Badudu mengabarkan bahwa ia dibawa ke Polda Metro Jaya terkait penggalangan dana untuk demo mahasiswa.
"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis akun @anandabadudu, seperti dikutip Kompas.com, Jumat pagi (27/9/2019).
"Saya dijemput polda," tulisnya lagi.
Sebelumnya, Ananda Badudu menggalang donasi untuk aksi para mahasiswa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 23-24 September 2019.
Aksi tersebut untuk memprotes revisi UU KPK, RKUHP, hingga revisi UU Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Rara mengatakan, Badudu hanyalah menjalankan tugasnya sebagai warga negara yang peduli dengan negaranya.