Tuai Kecaman Publik hingga Mahasiswa Unjuk Rasa, Menkumham Yasonna Laoly Ogah Rombak RKUHP

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tuai Kecaman Publik hingga Mahasiswa Unjuk Rasa, Menkumham Yasonna Laoly Ogah Rombak RKUHP

Tuai Kecaman Publik hingga mahasiswa unjuk rasa, Menkumham Yasonna Laoly Ogah Rombak RKUHP

TRIBUN-TIMUR.COM-Rencana pemerintah bersama DPR untuk melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Publik atau RKUHP menuai kecaman dari publik.

Ribuan mahasiswa dari berbagai wilayah di Indonesia turun ke jalan menolak RKUHP disahkan menjadi undang-undang.

Meskipun menuai polemik, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta RKUHP dibatalkan dan disusun ulang.

Menkumham Yasonna Laoly menolak draf RKUHP dirombak dan disusun ulang karena RKUHP yang ada saat ini sudah mengalami perjalanan panjang selama puluhan tahun demi menggantikan KUHP warisan Belanda.

Deretan Pasal Ngawur dalam RKUHP hingga Buat Mahasiswa di Sejumlah Daerah Geram dan Berunjuk Rasa

"Untuk mengatakan, kamu ulang kembali ini, ah no way! Sampai lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Rabu (25/9/2019).

Deretan Pasal 'Ngawur' dalam RKUHP hingga Buat Mahasiswa di Sejumlah Wilayah Geram dan Berunjuk Rasa (TRIBUN TIMUR)

Yasonna menuturkan, tidak mungkin pula apabila rancangan KUHP harus sesuai dan disetujui oleh seluruh kelompok masyarakat mengingat banyak dan heterogennya masyarakat Indonesia.

"Dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, sampai ke Papua sana berbeda kultur, berbeda budaya, berbeda persepsi. Maka, memaksakan itu seragam semua enggak bisa," ujar Yasonna.

Kendati demikian, Yasonna menyebut akan tetap membuka ruang dialog untuk mempertimbangkan beberapa pasal dalam RKUHP yang disebut kontroversial.

"Kalau masih ada yang (masih bermasalah), ya sudah kita jelaskan terang benderang, duduk bersama-sama, intellectual exchange dengan baik, masih kita perbaiki, mari kita duduk bersama," kata Yasonna.

Ia pun memastikan bahwa RKUHP tidak akan disahkan oleh DPR periode 2014-2019 sebagaimana yang diminta oleh Presiden Joko Widodo.

Konflik dengan Dian Sastrowardoyo

Menkumham Yasonna Laoly vs Dian Sastrowardoyo (Istimewa)

Sejumlah artis turut mendukung aksi mahasiswa di berbagai daerah yang menolak disahkannya RKUHP, salah satunya Dian Sastrowardoyo.

Pemain film Ada Apa dengan Cinta? tersebut menujukkan dukungannya melalui akun instagramnya.

Namun, pernyataan Dian Sastro di media sosialnya itu dinilai bodoh oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena tak baca undang undang sebelum berkomentar.

Menjawab hal itu, Dian Sastro mengatakan dirinya memang lebih baik merasa bodoh tapi ingin belajar.

"Karena lebih baik kita merasa bodoh dan terus belajar daripada sudah merasa sudah tau semuanya," demikian ditulis Dian Sastrowardoyo melalui Instagram story di akunnya @therealdisastr seperti dikutip Kompas.com, Selasa (24/9/2019).

Mengenai anggapan tak membaca undang undang, Dian Sastrowardoyo menegaskan membaca RKUHP tersebut dan akan terus membacanya.

"Saya dan teman-teman membaca dan ya kami akan membaca lagi dan membaca lagi," kata dia.

Binyang film Ada Apa Dengan Cinta itu justru mengajak publik kembali mempelajari pasal dalam revisi KUHP yang selama ini diperdebatkan.

Dian Sastrowardoyo mengunggah dua lembar isi RKUHP yang kontroversial.

Seperti soal seorang perempuan, termasuk korban pemerkosaan yang dapat dipidana jika mengugurkan kandungannya.

Menurut Dian Sastrowardoyo, jika ada penjelasan lebih lanjut mengenai KUHP tersebut, pemerintah diharapkan menyosialisasikan kepada masyarakat.

"Lalu kalo memang ada lampiran penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, mohon disosialisasikan ke masyarakat dengan lebih baik beserta rujukannya," kata Dian.

Selanjutnya, Dian Sastrowardoyo mengunggah ulang berbagai komentar yang mendukungnya.

Ia juga menampilkan infografis berisi pasal-pasal revisi KUHP yang kontroversial.

Sejumlah artis lain sebelumnya juga memprotes revisi KUHP yang dinilai tak berpihak kepada masyarakat.

Berikut ini perubahan dalam pasal-pasal di RKUHP yang penuh kontroversi dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.

1. Pasal 278

"Setiap orang yang membairkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Sanksinya yakni didenda Rp 10 juta.

Pasal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

2. Pasal 432

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang menganggu ketertibn umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."

Sanksinya yakni denda paling banyak Rp 1 juta.

Pasal tersebut dinilai multitafsir dan rawan bisa untuk menghakimi warga yang berada di jalanan.

3. Pasal 417 ayat 1

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun) atau denda kategori II."

Denda kategori II yakni sebesar Rp 10 juta.

Pasal ini dinilai terlalu masuk ranah privat dan dianggap tidak berpihak pada perempuan.

4. Pasal 419 ayat 1

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II."

Denda yang dijatuhkan yakni sebesar Rp 10 juta.

5. Pasal 470 ayat 1

"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan."

Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan.

6. Pasal 471 ayat 1

"Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

7. Pasal 219

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV, yakni maksimal Rp 200 juta."

8. Pasal 241

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni paling banyak sebesar Rp 500 juta."

Pasal-pasal tersebut dinilai mengancam kebebasan pers.

9. Pasal 604

Terkait perbuatan memperkaya diri, pelaku hanya mendapat ancaman penjara mininum 2 tahun dengan sanksi denda Rp 10 juta.

10. Pasal 607 ayat 2

Terkait penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji, pelaku terancam maksimal pidana penjara selama 4 tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta.

Pendaftaran CPNS 2019, Tunggu Informasi Resmi dari BKN Hari ini, Tonton Live Streamingnya di Sini

Akhirnya Presiden Jokowi Tanggapi Aksi Demonstrasi Mahasiswa Terkait RKUHP, Akankah Dibatalkan?

Bukan Lengserkan Presiden Jokowi, Inilah Tuntutan Sebenarnya dari Aksi Mahasiswa di Senayan DPR RI

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RKUHP Dirombak Ulang? Menkumham Bilang No Way!", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/25/11503421/rkuhp-dirombak-ulang-menkumham-bilang-no-way.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Berita Terkini