Deretan Pasal 'Ngawur' dalam RKUHP hingga Buat mahasiswa di Sejumlah Daerah Geram dan Berunjuk Rasa
TRIBUN-TIMUR.COM-Ribuan mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia turun ke jalan dan berunjuk rasa, Selasa (24/9/2019).
Di Jakarta, mahasiswa menyerbu gedung DPR RI di Senayan. Unjuk rasa penolakan RKUHP juga pecah di Yogyakarta dan Makassar.
Unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa ini sebagai bentuk penolakan mereka atas penyusunan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang sedang digodong para anggota DPR RI di akhir masa jabatan mereka.
Namun RKUHP tersebut menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, dalam RKUHP tersebut terdapat pasal-pasal yang dianggap ngawur dan dinilai bisa merugikan masyarakat.
Di antaranya yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.
Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.
Akhirnya Presiden Jokowi Tanggapi Aksi Demonstrasi Mahasiswa Terkait RKUHP, Akankah Dibatalkan?
Bukan Lengserkan Presiden Jokowi, Inilah Tuntutan Sebenarnya dari Aksi Mahasiswa di Senayan DPR RI
Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.
Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.
Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.
Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.
Pendaftaran CPNS 2019, Tunggu Informasi Resmi dari BKN Hari ini, Tonton Live Streamingnya di Sini
Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi, serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.
Lalu apa saja pasal kontroversial dalam RKUHP?
Berikut ini perubahan dalam pasal-pasal di RKUHP yang penuh kontroversi dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.