TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sikap keberatan Kepala Desa Takkalala, Nasrianti setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 direspon pihak Polres Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Samsul Rijal membeberkan kasus yang disangkakan ke Nasrianti.
Samsul menuturkan, pada Agustus 2018 Inspektorat Luwu Utara menemukan adanya penyalahgunaan penggunaan DD Takkalala 2017 Rp 200 juta.
"Dengan adanya temuan ini, berdasarkan MoU kepala Desa Takkalala diberikan batas waktu 60 hari untuk melalukan pengembalian," terang Samsul, Rabu (25/9/2019).
Jaring Calon Wali Kota Makassar, Wahab Tahir Sebut Golkar Tak Istimewakan Kader
Ada Apa? Fahri Hamzah Kini Sependapat dengan Moeldoko & Minta Jokowi Tidak Takut Soal Ini
Baru Dilantik, Pukul 13.20 Wita Beberapa Ruang Fraksi di DPRD Sulsel Sudah Terlihat Kosong
"Namun dalam kurun waktu tersebut, Kades Takkalala tidak melakukan pengembalian selama tahun 2018," lanjutnya.
Atas dasar itu, pada Februari 2019 kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan meminta kepada Inspektorat Luwu Utara agar melakukan audit perhitungan kerugian negara.
"Bulan April keluarlah hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Luwu Utara. Selanjutnya dilakukanlah pemeriksaan untuk merampungkan bukti-bukti," katanya.
Selanjutnya, dari hasil audit Ispektorat itu, Tipikor Polres Luwu Utara meminta untuk dilakukan gelar perkara ditingkat Polda Sulsel.
"Berdasarkan fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara, maka peserta rapat menyimpulkan kepala Desa Takkalala, Nasrianti ditetapkan selaku orang yang bertangggungjawab atas kerugian negara," terang dia.
Sebelumnya, Kepala Desa Takkalala, Nasrianti mempertanyakan status tersangka kasus penyalahgunaan DD tahun 2017 dirinya dari Tipikor Polres Luwu Utara.
Jaring Calon Wali Kota Makassar, Wahab Tahir Sebut Golkar Tak Istimewakan Kader
Ada Apa? Fahri Hamzah Kini Sependapat dengan Moeldoko & Minta Jokowi Tidak Takut Soal Ini
Baru Dilantik, Pukul 13.20 Wita Beberapa Ruang Fraksi di DPRD Sulsel Sudah Terlihat Kosong
Nasrianti membeberkan masalah yang melilit dirinya kepada awak media di Teras Adira Coffee and Eatery, Jl Sultan Hasanuddin, Masamba, Jumat (20/9/2019).
Menurut Nasrianti, kasusnya berawal dari audit yang dilakukan Inspektorat Luwu Utara pertengahan 2019.
Dari audit tersebut, ditemukan kerugian negara Rp 118 juta.
Nasrianti lalu diminta melakukan pengembalian anggaran yang menjadi temuan.
"Waktu itu saya mengembalikan Rp 60 juta. Itu yang pertama," katanya.