Tribun Wiki

Ini Pasal-Pasal Kontroversial di RKUHP yang Jadi Alasan Unjuk Rasa

Penulis: Desi Triana Aswan
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi demontrasi mahasiswa Makassar menolak disahkannya RKUHP

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menuai polemik di masyarakat.

Beberapa pasal-pasal begitu kontroversial di RKUHP

Pasal-pasal tersebut dinilai merugikan masyarakat.

Salah satunya, yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.

Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.

Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.

Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi, serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.

Dilansir dari Tribunnews, pemerintah dan DPR memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.

Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.

Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.

Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.

Lalu apa saja pasal kontroversial dalam RKUHP?

Berikut ini perubahan dalam pasal-pasal di RKUHP yang penuh kontroversi dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.

1. Pasal 278

Halaman
123

Berita Terkini