Pemasangan patok dan papan bicara ini kata Nurlina, setelah diterbitkan SK pengembalian pengelolaan Stadion Mattoanging dari YOSS ke KONI.
Juga SK pengembalian dari KONI ke Pemprov Sulsel sebagai pemilik lahan.
Selain itu, aturan baru juga membuat lahan ini harus dikelola langsung oleh Pemprov Sulsel.
Dengan aturan baru Perda no 3 tahun 2017, bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak boleh lagi dikelola Yayasan.
Stadion Mattoanging sendiri itu seluas 8 hektar.
Gubernur Rancang UPT Stadion
Sebelumnya, Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi, KONI.
Serta Kejaksaan Tinggi Sulselbar atas kerjasamanya menyelesaikan polemik Stadion Mattoanging. Ia mengaku saat ini, semua polemik sudah diselesaikan.
Pemprov dan YOSS sudah menemukan titik terang, dengan mengembalikan pengelola stadion ke pemprov sebagai pemilik aset.
"Alhamdulillah, jadi pertama saya menyampaikan terima kasih kepada Korsupgah KPK, Kejati, dan apresiasi kita kepada YOSS,: ujar dia.
"Tentu prosedur kita ikuti semua, bahwa beberapa puluh tahun yang lalu, KONI memberi mandat ke YOSS untuk mengelola stadion itu,"
"Nah Kemarin KONI sudah mencabut hak pengelolaan stadion itu, untuk diserahkan ke Pemprov," ujar Nurdin.
Terkait dengan penyerahan kembali aset Pemprov Sulsel tersebut, Pemprov kata Nurdin tentu akan menunjuk UPT.
Ini menurutnya, sangat efektif dalam mengelola. Rencananya lanjut mantn Bupati Bantaeng dua periode ini, pihaknya akan mempersiapkan rehab berat.
"Kita akan lakukan rehabilitasi berat, minimal stadion itu tidak kumuh lagi," tambahnya