Diputuskan saat Masih Cinta, Pria Ini Tembak Polisi Calon Suami Mantan Pacar, Pakai Pistol Korban

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemakaman Briptu Fauzi Yurizal anggota Polres Lampung Tengah, 20 Juli 2011 lalu

Keduanya diketahui memalsukan identitas kependudukan.

Mereka kemudian berkeluarga lalu bekerja di salah satu perkebunan di Kota Cilacap.

Baca: Kronologi Lengkap Bagaimana Mulan Jameela Rebut Kursi Ervin Luthfi, Padahal Sudah Ukur Baju DPR RI

Baca: Ada Kejanggalan Kematian Putri Siswi SMA, Pergi Kemana Sebelum Ditemukan Tenggelam di Danau Toba?

Baca: Mantan Mertua Salmafina Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ayah Taqy Malik Punya Tambang & Minyak

Baca: Mantan Pacar Babak Belur Dihajar Keluarga Mempelai Wanita di Acara Pernikahan, Begini Kondisinya

"Pelaku kita tangkap di tempat berbeda di Cilacap di hari bersamaan tanpa perlawanan. Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Cilacap, pelaku kita bawa ke sini (Polres Lamteng).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku Arwan dan Zeldi dijerat pasal 170 KUHP dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman 12 sampai 15 tahun penjara.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:


Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sakit Hati Mantan Akan Dinikahi Polisi, Arwan Rebut Pistol Briptu Fauzi Tembak Dua Kali hingga Tewas, https://medan.tribunnews.com/2019/09/24/sakit-hati-mantan-akan-dinikahi-polisi-arwan-rebut-pistol-briptu-fauzi-tembak-dua-hingga-tewas?page=all.


Berita Terkini