Atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
AJI Makassar juga mendesak Kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Tiga korban dipukul aparat kepolisian Saat melakukan tugasmu. Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu,” tegas Nurdin Amir.
Saat ini Darwin sementara menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Awal Bross, Makassar.
Disaat yang sama, Saiful juga mendapatkan perlakuan serupa. Saiful pukul dengan pentungan dan kepalan dibagian wajahnya oleh polisi.
Kejadian yang sama persis saat dia meliput aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di Jalan Urip Suomoharjo.
Tepat di depan Warkop Fly Over, lokasi dimana penganiayaan terjadi.
Pengniayaan dipicu, kemarahan polisi saat mengetahui Saiful masih sempat mengambil gambar saat polisi memukul mundur para demonstran dengan gas air mata dan water cannon.
Saiful telah memperlihatkan identitas lengkapnya sebagai seorang jurnalis yang sementara menjalankan tugas jurnalistik, peliput demonstrasi.
Diciduk Polisi, Ini Pelaku Spesialis Pencurian HP di Rumah Sakit Parepare
Ini Cuitan Protes Tamara Bleszynski, Arie Kriting, Joko Anwar Terkait UU KPK, RKUHP & Sikap Jokowi
Golkar Sebut Tak Ada Mahar Penjaringan Pilkada Gowa
Alih-alih memahami, polisi justru dengan beringas menghajar Saiful.
Saiful menderita luka lebam, di mata kiri dan kannanya akibat hantaman benda tumpul kepolisian.
Sebab pengniayaan yang dialami Saiful sama persis dengan Ishak Pasabuan.
Dia juga dilarang mengambil gambar saat polisi terlibat bentrok dengan demonstran. Ishak dihantam benda tumpul polisi di bagian kepalanya.
Bersama Darwin, Ishak saat ini juga tengah menjalani perawatan medis di RS Awal Bross.
Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut, AJI Makassar menyerukan dan menyatakan: