TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengecam tindakan dugaan pemukulan terhadap tiga jurnalis di Makassar oleh aparat Kepolisian.
Tiga Jurnalis menjadi korban penganiayaan oleh aparat kepolisian saat liputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP.
Berlangsung di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019).
Mereka masing-masing adalah, Muhammad Darwi Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.
Diciduk Polisi, Ini Pelaku Spesialis Pencurian HP di Rumah Sakit Parepare
Ini Cuitan Protes Tamara Bleszynski, Arie Kriting, Joko Anwar Terkait UU KPK, RKUHP & Sikap Jokowi
Golkar Sebut Tak Ada Mahar Penjaringan Pilkada Gowa
Ketiganya mendapat perlakukan fisik dari aparat kepolisian saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dalam meliput aksi di lokasi tersebut. Darwin dikeroyok oleh polisi di depan kantor DPRD Sulsel.
Dia ditarik, ditendang dan dihantam menggunakan pentungan di tengah-tengah kerumunan polisi. Padahal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya Darwin telah dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis berupa ID Card ANTARA.
Menurut Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir rekaman video membuktikan tindakan bar-bar aparat kepolisian terhadap Darwin.
Sejumlah rekan jurnalis yang saat itu berusaha melerai tindakan kepolisian terhadap Darwin sama sekali tak diindahkan.
Polisi bersenjata lengkap tetap menyeret dan menghajar habis-habisan Darwin.
Kondisi mulai meredah saat Darwin dibawa oleh rekan-rekan jurnalis lainnya sedikit menjauh dari lokasi pengoroyokan.
Darwin menderita luka sobek pada bagian kepala dan bibirnya.
Nurdin Amir menilai kekerasan pemukulan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Diciduk Polisi, Ini Pelaku Spesialis Pencurian HP di Rumah Sakit Parepare
Ini Cuitan Protes Tamara Bleszynski, Arie Kriting, Joko Anwar Terkait UU KPK, RKUHP & Sikap Jokowi
Golkar Sebut Tak Ada Mahar Penjaringan Pilkada Gowa
Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.
Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat.