VIDEO; Satpol PP Makassar Sidak Coto Nusantara, Ini Didapatkan

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagi pelaku usaha yang mangkir tanpa alasan jelas, terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Ini semua sudah ada tandanya ya. Jangan main - main soal alat deteksi ini. Hukuman 6 tahun penjara menanti jika ke depan ditemukan pelanggaran. Upaya ini dilakukan untuk membantu pemerintah kota agar dapat memungut pajak yang seharusnya memang ada," kata Ketua Korsupgah KPK RI Wilayah VIII, Adliansyah Malik Nasution.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini