Pegang Sabu Saat Tidur, 2 Bocah Diamankan di 'Kampung Narkoba' Sapiria Makassar

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua bocah pengguna Narkoba jenis sabu, Upin (13) dan Ipin (10) diamankan pihak Polrestabes Makassar saat tidur. (darul/tribun)

Pegang Sabu Saat Tidur, 2 Bocah Diamankan di 'Kampung Narkoba' Sapiria Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua bocah Narkoba, As alias Upin (11) dan Ka alias Ipin (13) diamankan tim Polrestabes Makassar, Jumat (20/9/2019) dinihari.

Upin dan Ipin, dibekuk pihak Satrenarkoba Polrestabes di "Kampung Narkoba" Sapiria, Jl Tinumbu, Makassar pukul 01.00 Wita.

Kasatresnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika mengaku, Upin dan Ipin ditangkap karena menguasai sabu beberapa saset.

Baca: Besuk Tahanan Rutan Makassar, Bisa Daftar Online

Baca: 7 Rumah di Kompleks Pesantren Ummul Mukminin Makassar Terbakar

Baca: BREAKING NEWS: Anggota DPRD Makassar Rahmat Taqwa Bebas dari Polrestabes, Ada Apa?

"Ada paket kecil sabu sisa pakai yang ada dalam penguasaan mereka," ungkap Diari saat rilis kasus itu di Polrestabes, malam.

Upin dan Ipin adalah nama samaran dari kedua bocah ini. Mereka dibekuk saat tim Satresnarkoba melakukan operasi rutin.

Saat Upin dan Ipin ditemukan, dua bocah tersebut sedang tertidur pulas. Keduanya diduga kuat telah memakai sabu tersebut.

"Ada sebuah rumah yang dicuriga, jadi saat digeledah ditemukan dua bocah ini tertidur dan memegang saset sisa sabu," ujar Diari.

Tim Satresnarkoba pun mengamankan Upin dan Ipin. Selain itu, ada juga beberapa saset kecil dan besar dari sabu sisa pakai.

Seperti diketahui, kedua bocah ini segera diserahkan ke tim P2TP2A Makassar untuk dilakukan konseling atau pendampingan.

Menurut pengakuan Upin dan Ipin, mereka sering menggunakan narkoba jenis sabu sisa pakai, ditemukan ditempat sampah.

"Kami hanya pakai sabu sisah-sisah yang sudah dipakai pak, itu kita ambil ditempat sampah di sapiria," jelas Upin dan Ipin.

Ipin alias Ka (11) mengaku, telah memakai narkoba sejak umur 7 tahun. Dia pakai itu setelah melihat ayahnya pakai dri rumah.

"Bapak sudah meninggal, saya pakai dari tahun 2015. Saya lihat dari bapak pakai itu (Sabu) dalam kamar," kata Ipin alias Ka.

Sementara itu, Upin alias As (13) mengaku memakai pada tahun 2015 saat berteman dengan Ipin. Mereka kemana-mana, sama.

"Saya belajar pakai dari ini (Upin) pak, kami ambil itu dari tempat sampah. Kalai itu ada sedikit-sedikit kumpul pak," ungkap Upin.

Orangtua Upin, ibu Upin bekerja di pasar. Sedangkan bapak, masih ditahan di Lapas Narkotika Bolangi, Kabupaten Gowa. (*)

 

Polisi Ciduk 2 Pengedar Narkoba di Kampung Sapiria

Seorang pria dan wanita diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, di Kampung Sapiria, Jl Pannampu, Makassar, Kamis kemarin.

Keduanya diketahui bernama Muh Heri Alviansah alias Heri (23) warga Jl Pannampu, Makassar dan seorang ibu rumah tangga bernama, Nena warga Jl Tamajenne, Makassar.

Penangkapan keduanya diungkapkan Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Ilham Fitriadi kepada tribun, Jumat (30/8/2019) siang.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Asnawi itu, bermula saat mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Kampung Sapiria.

"Anggota kita melakukan pengecekan di Jl Pannampu dan saat itu, anggota mencurigai dua orang yang berdiri di dalam sebuah lorong (Kampung Sapiria) yang diketahui bernama Heri dan Nena sehingga anggota langsung melakukan penggeledahan," kata AKP Ilham Fitriadi.

Hasil penggeldahan itu, lanjut Ilham Fitriadi, polisi menemukan 23 saset berisi butiran bening diduga narkoba.

"Jadi keduanya ini (Heri dan Nena) adalah pengedar, karena barang buktinya banyak," jelas Ilham.

Kini, Heri dan Nena mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sekedar diketahui, peredaran narkoba di Kampung Sapiria bukanlah hal baru. Pasalnya, perkampungan warga di utara Kota Makassar itu, telah berulang kali digrebek oleh kepolisian.

Seolah mata rantainya tak kunjung putus, peredaran narkoba di Kampung Sapiria pun dikenal dengan sebutan 'Kampung Narkoba'.

Bawa Sabu, 2 Pria Diciduk Polisi

Dua terduga penyalahguna narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar.

Keduanya diketahui bernama IK alias Illa (46) warga Jl Inspeksi Pam Tello, Makassar dan DK (27) warga Jl dr Laimena, Makassar.

Bursa Transfer - Juergen Klopp Tergoda Hakim Ziyech! Bukan Hanya Liverpool, 3 Klub Ini Juga Berminat

Klaim Didukung 15 BPD, Akbar Buchari Pengusaha Sukses dari Sumut Daftar Calon Ketua Umum BPP Hipmi

Penangkapan keduanya dipimpin Kanit Opsnal SatresNarkoba Polres Pelabuhan Makassar Ipda Asnawi, berlansung di Kampung Sapiria, Jl Tinumbu, utara Kota Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Ilham kepada tribun, Sabtu (18/4/2019) malam.

Dari tangan Illa, polisi menemukan barang bukti satu saset berisi kristal bening diduga sabu.

Sementara untuk pelaku DK, polisi menemukan barang bukti dua saset berisi kristal bening diduga sabu yang disimpang di saku celana Diki.

Terduga narkoba IK alias Illa (46) warga Jl Inspeksi Pam Tello, Makassar dan DK (27), warga Jl dr Laimena, Makassar ditangkap tim Resnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (18/5/2019) (Handrover)

Menurut AKP Ilham, penangkapan kedua terduga penyalahguna narkoba itu merupakan hasil patroli jajarannya.

"Ini adalah hasil patroli represif Tim Opsnal Narkoba Resort Pelabuhan di daerah Sapiria dengan menghadirkan Sat Res anti narkoba dengan tujuan memutus mata rantai peredaran narkotika," jelas AKP Ilham.

Kini keduanya mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini