Cabuli 8 Anak, Polres Enrekang Bekuk Penjual Bakso

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLH Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh (kiri) dan Kapolsek Enrekang, AKP Antonius (kanan) menampilkan pelaku Mansyuar (baju tahanan) saat konferensi pers di Mapolres Enrekang, Jumat (20/9/2019).

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Enrekang bersama dengan Polres Enrekang berhasil menangkap pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang dibekuk adalah lelaki bernama Mansyur (48) Warga Desa Temban, Kecamatan Enrekang.

Pelaku diketahui merupakan seorang penjual bakso dan usaha rental game Playstasion di desanya.

Hal itu disampaikan oleh PLH Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh saat konferensi pers di Mapolres Enrekang, Jumat (20/9/2019).

Baca: VIDEO; Suasana Masa Taaruf Maba STKIP Muhammadiyah Enrekang

Baca: Waspada, Ini Ciri-ciri Pelaku Percobaan Penculikan Murid SDN 117 Enrekang

Baca: Paripurna, Fraksi PKS Enrekang Usulkan Penjualan Aset Daerah Tak Efektif

Menurut Mohammad Fithrah, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dan laporan dari keluarga korban.

Setelah itu pelaku ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Aiptu Syafruddin bersama peesonel Polsek Enrekang.

"Kejadiannya baru terungkap hari Senin kemarin (16/9/2019) jam 23.00 Wita. Setelah ada pengakuan dari salah satu korbannya," kata Mohammad Fithrah, Jumat (20/9/2019).

PLH Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh (kiri) dan Kapolsek Enrekang, AKP Antonius (kanan) menampilkan pelaku Mansyuar (baju tahanan) saat konferensi pers di Mapolres Enrekang, Jumat (20/9/2019). (TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR)

Fithrah menjelaskan, pelaku ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial RT (15).

Modusnya, pelaku menawarkan iming-iming uang kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu serta bermain Playstation kepada korbannya untuk melakukan sodomi dan seks oral terhadap pelaku.

"Jadi pelaku ditangkap setelah korbannya, RT (15) mengaku sering diajak melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan pelaku di kediaman pelaku, karena pelaku ini memang memiliki kelaianan seksual yakni homoseksual," kata Mohammad Fithrah.

Setelah ditangkap dan dintrogasi ternyata tak hanya satu korban dari pelaku, namun hingga kini ada delapan anak yang jadi korban dari kebiadaban pelaku.

Bahkan, salah satu korbannya sudah ada yang terkena penyakit spilis dan telah dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan untuk pengobatannya.

Delapan korbannya tersebut adalah RT(15), RD (15), AL (16), RY (15), IR (16), RH (13), RS (15) dan RN (15).

"Setelah didalami ternyata bukan hanya satu anak saja yang jadi korban, tapi sudah ada delapan anak yang jadi korbannya, semuanya anak di bawah umur, yakni paling tua 16 tahun dan paling muda 13 tahun," ujarnya.

Ia menambahkan, para korban telah berulang kali menjadi korban pencabulan oleh pelaku, bahkan sampai ada korban yang di bawah ke hotel di Pare-Pare untuk melayani nafsu bejat lelaku.

Halaman
12

Berita Terkini