"Sebenarnya itu tidak bisa karena melanggar netralitas ASN," ujar Samsir.
Dia menambahkan, Bawaslu saat ini belum memiliki kewenangan untuk menangani laporan terkait Pilkada.
"Cuma sampai saat ini kami belum punya kewenangan untuk menangani hal tersebut," katanya.
Samsir menuturkan, harusnya yang menangani persoalan tersebut saat ini adalah KASN atau Pemerintah Daerah.
"Seharusnya hal ini ditangani oleh lembaga yang berwenang seperti KASN maupun Pemda," ungkap Samsir kepada TribunPangkep.com, Jumat (20/9/2019).
Diketahui, saat ini Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Kabupaten Pangkep, masih dalam proses pengajuan anggaran untuk Pilkada di Kabupaten Pangkep.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.