Respon Najwa Shihab Saat Dengar alasan Kemenpora Jadi tersangka KPK, Prosesnya Dibahas
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok presenter Najwa Shihab tanyakan alasan penetapan status tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kepada Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
Hal ini terjadi saat Laode Syarif menjadi narasumber dalam program Mata Najwa bertema 'KPK: Kiamat Pemberantas Korupsi', dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Najwa Shihab, Kamis (19/9/2019).
Diketahui KPK tengah geram dengan pengesahan revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2019) oleh DPR RI dan pemerintah.=
Menteri Imam Nahrawi Tersangka KPK, Istrinya Obib Nahrawi Sempat Ucap Syukur
Harga Samsung Galaxy A10s Rp 1,9 Juta, Cek Spesifikasi dan Keunggulannya
Chat WA Asusila Bebby Fey & Youtuber Diduga Atta Halilintar Viral, Gini Saat Dipertemukan si KW
Video Berhubungan Badan Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp, Terancam Adegan Buka Dada, Kronologi
Dan pada Rabu (18/9/2019), Imam Nahrawi ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.
Najwa Shihab lantas menanyakan alasan KPK menetapkan status Menpora apakah berkaitan dengan kekesalannya atas pengesahan revisi UU KPK.
"Ini serangan KPK last minute di injury time dengan menetapkan Menteri Olahraga sebagai tersangka?," tanya Najwa Shihab kepada Laode.
Laode lantas membantah lantaran pengumuman status tersangka ini telah terjadi berminggu-minggu sebelumnya.
Pihaknya memilih menunda lantaran tak ingin disebut bermain politik dengan membalas dendam.
"Enggak, enggak, bahkan ini pengumumannya agak ditunda. Penetapannya sudah berapa minggu. Tapi ini kan enggak mau kita dipikir main politik gara-gara apa gitu. Karena disebut juga di setiap persidangan melibatkan apa, Ketua KONI, seperti itu," katanya.
"Jadi sesungguhnya sudah beberapa minggu lalu, tapi KPK memutuskannya?," tanya Najwa Shihab kembali.
Menteri Imam Nahrawi Tersangka KPK, Istrinya Obib Nahrawi Sempat Ucap Syukur
Harga Samsung Galaxy A10s Rp 1,9 Juta, Cek Spesifikasi dan Keunggulannya
Chat WA Asusila Bebby Fey & Youtuber Diduga Atta Halilintar Viral, Gini Saat Dipertemukan si KW
Video Berhubungan Badan Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp, Terancam Adegan Buka Dada, Kronologi
Laode menyebut telah memutuskan status tersangka namun tak ingin ada keributan jika di waktu yang salah saat mengumumkan.
"Jadi itu maksudnya sudah diberikan surat tersangkanya tapi kalau diumumkan waktu ribut-ribut kemarin nanti dibilang 'KPK sok-sokan'," sebutnya.
"Kalau sekarang disebut sok-sokan juga?," tanya Najwa Shihab.
"Enggak, enggak karena sudah berjalan sudah disebut di persidangan berkali-kali,"jawab Laode.
"Jadi sama sekali tidak ada niatan politik di sini?," sebut Najwa Shihab.
Menteri Imam Nahrawi Tersangka KPK, Istrinya Obib Nahrawi Sempat Ucap Syukur
Harga Samsung Galaxy A10s Rp 1,9 Juta, Cek Spesifikasi dan Keunggulannya
Chat WA Asusila Bebby Fey & Youtuber Diduga Atta Halilintar Viral, Gini Saat Dipertemukan si KW
Video Berhubungan Badan Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp, Terancam Adegan Buka Dada, Kronologi
Laode lantas menyebutkan bahwa Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum telah lebih dulu diproses.
Sehingga ditegaskannya ini hanya proses biasa.
"Enggak ada, bahkan yang membantu dia di sana sudah ditahan KPK. Yang staf ahlinya, enggak ada sama sekali. Ini hanya normal proses biasa?," pungkasnya.
Lihat videonya dari menit awal:
Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.
Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Menteri Imam Nahrawi Tersangka KPK, Istrinya Obib Nahrawi Sempat Ucap Syukur
Harga Samsung Galaxy A10s Rp 1,9 Juta, Cek Spesifikasi dan Keunggulannya
Chat WA Asusila Bebby Fey & Youtuber Diduga Atta Halilintar Viral, Gini Saat Dipertemukan si KW
Video Berhubungan Badan Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp, Terancam Adegan Buka Dada, Kronologi
Alexander Marwata kemudian merinci uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.
Yang pertama pada rentang 2014-2018 senilai Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum yang kini juga menjadi tersangka.
Sedangkan yang kedua pada rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar kepdaa pejabat KONI.
Alexander Marwata menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," terang Alexander Marwata.
Lebih lanjut, Alexander Marwata menyebut pejabat KONI dan Imam Nahrawi diduga sudah kongkalingkong soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.
"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," jelas Alexander Marwata.
Menteri Imam Nahrawi Tersangka KPK, Istrinya Obib Nahrawi Sempat Ucap Syukur
Harga Samsung Galaxy A10s Rp 1,9 Juta, Cek Spesifikasi dan Keunggulannya
Chat WA Asusila Bebby Fey & Youtuber Diduga Atta Halilintar Viral, Gini Saat Dipertemukan si KW
Video Berhubungan Badan Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp, Terancam Adegan Buka Dada, Kronologi
Sebelum Imam Nahrawi ditetapkan tersangka, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Kekesalan KPK soal Revisi UU
Diketahui revisi UU KPK telah resmi disahkan dalam waktu 12 hari pada Selasa (17/9/2019) dengan enam hari langsung disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip dari YouTube Najwa Shihab.
Padahal banyak pihak yang menentang atau meminta agar Jokowi mempertimbangkan menyetujui revisi UU KPK, termasuk internal KPK.
KPK sendiri menyebutkan dengan disahkannya UU KPK membuat pemberantasan korupsi semakin lemah.
Presenter Najwa Shihab lantas menanyakan kepada Laode M Syarief bagaimana suasana kebatinan yang dialami oleh KPK.
Menteri Imam Nahrawi Tersangka KPK, Istrinya Obib Nahrawi Sempat Ucap Syukur
Harga Samsung Galaxy A10s Rp 1,9 Juta, Cek Spesifikasi dan Keunggulannya
Chat WA Asusila Bebby Fey & Youtuber Diduga Atta Halilintar Viral, Gini Saat Dipertemukan si KW
Video Berhubungan Badan Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp, Terancam Adegan Buka Dada, Kronologi
"Tadi kita lihat tadi malam suasananya sangat mencekam kalau boleh bilang," ujar Najwa Shihab seusai melihat video mengenai suasana Gedung KPK yang dilakukan tabur bunga di atas replika makam bertulis KPK.
"Saya ingin tahu bagaimana menggambarkan suasana kebatinan yang dialami oleh teman-teman KPK saat ini?," tanyanya kepada Laode.
Menjawab hal itu, Laode mengaku para rekannya di KPK selama tiga minggu seperti di atas wahana roller coaster.
"Ya saya pikir suasana kebatinan yang kami alami saat ini, bukan saat ini saja tapi sekitar 3 minggu terakhir. Itu kaya roller coaster sesuatu ya," kata Laode.
Bahkan Laode menuturkan internal KPK merasa bahwa dalam 17 tahun KPK berdiri, suasana tergelap dirasakan saat ini.
"Mungkin anak-anak KPK itu bilang 'darknest moment' masa yang paling gelap, umur 17 tahun yang betul-betul kita saksikan itu yang mengubah hampir secara total, apa lembaga KPK itu," paparnya.
Lihat videonya dari menit ke 6.56:
Follow akun instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Najwa Shihab Tanya Alasan Menpora Ditetapkan Tersangka: Ini Serangan KPK Last Minute? Injury Time?, https://wow.tribunnews.com/2019/09/19/najwa-shihab-tanya-alasan-menpora-ditetapkan-tersangka-ini-serangan-kpk-last-minute-injury-time?page=all.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa