Setelah diselidiki, tidak ada tanda yang ditemukan jika pelaku kecurian.
Rekayasa pelaku pun ketahuan setelah CCTV yang ada di masjid yang ditempati singgah diputar langsung.
"Setelah itu, pelaku akhirnya terus terang bahwa yang dibawa sebenarnya tidak hilang, tapi disembunyikan di semak semak sebanyak Rp 150 juta," jelas AKBP Burhaman.
Kepada polisi, pelaku yang berdomisili di Jeneponto itu juga mengaku ingin mengambil uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Dan juga untuk menutupi pinjaman karena terlilit utang.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah 20 tahun lebih bekerja sebagai driver bank Sulselbar itu, diancam pasal 472 hukum pidana tentang penggelapan.
Ancaman hukuman yakni empat tahun penjara.
"Kasus ini masih sementara didalami oleh penyidik kita apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk pendalaman terkait dugaan kelalaian pihak bank," tandasnya.
Pantuan TribunBarru.com, dalam press conference Polres Barru menghadirkan langsung pelaku yang telah diamankan.
Selain itu, barang bukti seperti uang tunai Rp 150 juta dan mobil yang digunakan bawa uang oleh pelaku juga turut diamankan.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: