Mau Transaksi Sabu-sabu di Dusun Pa'bentengang Jeneponto, Dg Lau Ditangkap

Penulis: Ikbal Nurkarim
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Piddin Dg Lau

“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Teguh.

Selain itu, tersangka juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar perkuliahan.

Hal itu dikarenakan dirinya yang merupakan anak yatim.

Kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.

ES, kurir sabu seberat 20 kilogram dari Nunukan ke Parepare. (Instagram @makassar_iinfo)

Teguh melanjutkan, penyelundupan sabu ketiga diterima Emi dari bandar sabu asal Parepare yang berinisial A.

A adalah seorang warga Malaysia.

Pada pesanan ketiga tersebut, ES bertemu dengan seseorang yang diduga sebagai orang kiriman A di Pulau Sebatik, Nunukan.

Selama tiga kali lolos, ES telah menyelundupkan sabu seberat 2,5 kilogram sekali kirim.

ES kemudian ditangkap oleh polisi bersamaan dengan 20 kilogram sabunya, Selasa (3/9/2019).

Teguh menyatakan, ES bisa terancam jeratan hukum pidana mati atau seumur hidup.

Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.

Janda Jadi Kurir Narkoba Demi Anak

YA (39) saat dikeler ke Mapolsek Karang Pilang. (Istimewa/Tribun Jatim)

YA (39) tak lagi bisa berkata kata saat polisi memergokinya sedang membawa sabu seberat 39.49 gram di sebuah persimpangan Jalan Gayungsari, Gayungan, Surabaya, Rabu (29/7/2019).

Ibu satu anak itu hanya bisa terdiam seribu bahasa di atas motor yang dikendarainya.

Dilansir Tribun Jatim, kala itu, polisi memberondong pertanyaan perihal asal muasal barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam satu poket plastik itu.

Halaman
1234

Berita Terkini