Revisi UU KPK

7 Poin Revisi UU KPK Disahkan DPR, Isi yang Dinilai Lemahkan KPK, Sikap Jokowi, Pegawai KPK Ricuh

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

7 poin revisi UU KPK disahkan DPR, isi yang dinilai lemahkan KPK, sikap Jokowi, pegawai KPK ricuh.

"Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

DPR RI telah mengesahkan revisi UU KPL pada rapat paripurna Selasa siang. Perjalanan revisi ini berjalan singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Hanya Dihadiri 102 Anggota DPR

Hanya 102 dari 560 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU  KPK), Selasa (17/9/2019) siang.

Meski begitu, DPR dan pemerintah tetap mengesahkan UU KPK undang-undang tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, mekanisme rapat paripurna di DPR tidak dihitung berdasar anggota DPR yang hadir secara fisik.

Melainkan dari jumlah tanda tangan di daftar hadir.

"Bahwa sistem di DPR itu yang izin yang sudah menandatangani daftar hadir itu yang dianggap hadir," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Menurut Arsul, tidak masalah jika anggota DPR hanya mengikuti rapat paripurna sebentar lalu meninggalkan ruangan.

Sebab, kehadiran anggota dewan dihitung berdasar tanda tangan daftar hadir.

Dalam rapat paripurna siang tadi, anggota DPR yang menandatangani daftar hadir sebanyak 289. Artinya, jumlah tersebut dinilai sudah kuorum.

"Walaupun setelah katakanlah rapat paripurna berlangsung, beberapa saat kemudian (anggota DPR) meninggalkan ruang rapat paripurna, yang paling penting secara tanda tangan itu telah memenuhi kuorum," kata Arsul dikutip Kompas.com.

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Halaman
1234

Berita Terkini