Kabar Buruk datang dari Kivlan Zen Loyalis Prabowo Subianto yang Sedang Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Setelah Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
TRIBUN-TIMUR.COM-Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjadi terdakwa kasus penguasaan Senjata Api ilegal.
Selain dugaan kepemilikan Senjata Api, Kivlan Zen juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan tudingan upaya melakukan Makar.
Setelah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kabar buruk datang dari loyalis Prabowo Subianto itu.
Kivlan Zen kini tengah dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Goebroto, Jakarta Pusat, sejak Senin (16/9/2019).
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, kliennya menjalani perawatan akibat infeksi paru-paru stadium 2 yang dideritanya.
Lowongan Kerja DOSEN TETAP di UGM dan UMI Makassar Masih Terbuka, Syarat, Cara Daftar dan Berkas!
Serupa dengan Kasus Aulia Kesuma,Nenek Iyah Tewas dengan Tragis,Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar Pelaku
"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," kata Tonin saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Tonin mengungkapkan, kliennya telah mendapatkan izin untuk menjalani perawatan di luar Rutan Polda Metro Jaya atas persetujuan majelis hakim.
Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.
Tonin mengklaim penyakit yang diidap kliennya kembali kambuh mengingat usia Kivlan yang sudah mencapai 73 tahun.
"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernapasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," katanya.
Kivlan didakwa menguasai Senjata Api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk Senjata Api dan 117 peluru tajam.
Kivlan sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD.
Kivlan menyampaikan itu usai jaksa membacakan dakwaan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.
Kivlan juga mengajukan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan.
Saat ini, dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Lowongan Kerja DOSEN TETAP di UGM dan UMI Makassar Masih Terbuka, Syarat, Cara Daftar dan Berkas!
Serupa dengan Kasus Aulia Kesuma,Nenek Iyah Tewas dengan Tragis,Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar Pelaku
Otak Rencana Pembunuhan 5 Tokoh Nasional?
Kepolisian merilis peran tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan Senjata Api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei.
Peran Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terungkap dari keterangan para saksi, pelaku dan sejumlah barang bukti.
"Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti, dengan adanya petunjuk dan kesesuaian mereka bermufakat melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur eksekutif lembaga survei," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Pertama, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk Senjata Api.
Menurut AKBP Ade Ary Syam, setelah mendapatkan 4 Senjata Api, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen masih menyuruh HK mencari lagi satu Senjata Api.
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan seorang pemimpin lembaga survei.
Keempat target itu adalah:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto,
2. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan,
3. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan
4. Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Sementara, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target adalah Yunarto Wijaya.
"KZ (Kivlan Zein) memberikan uang Rp 5 juta pada IR untuk melakukan pengintaian, khususnya target pimpinan lembaga survei," kata AKBP Ade Ary Syam.
Lowongan Kerja DOSEN TETAP di UGM dan UMI Makassar Masih Terbuka, Syarat, Cara Daftar dan Berkas!
Serupa dengan Kasus Aulia Kesuma,Nenek Iyah Tewas dengan Tragis,Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar Pelaku
Dibayar Rp 150 Juta
Saat jumpa pers tersebut, diputar rekaman pengakuan para tersangka Tajudin.
Warga Bogor itu mengaku mendapat instruksi dari Kurniawan alias Iwan untuk membuhuh empat tokoh, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Goris Mere.
Sementara Iwan mendapat perintah untuk membunuh empat tokoh itu dari Kivlan Zen.
Tajudin mengaku mendapat uang total Rp 55 juta dari Iwan untuk melakukan eksekusi pembunuhan.
"Rencana penembakan menggunakan senjata laras panjang kaliber amunisi 22 dan senjata (laras) pendek. senjata tersebut saya peroleh dari H Kurniawan alias Iwan," kata Tajudin dalam rekaman.
Sementara dalam rekaman lain, Iwan mengaku mendapat uang Rp 150 juta dari Kivlan Zen untuk membeli dua Senjata Api laras panjang dan dua Senjata Api laras pendek.
Iwan mengaku mendapat instruksi itu pada bulan Maret 2019, saat bertemu Kivlan Zen di daerah Kelapa Gading, Jakarta.
Kepolisian sebelumnya sudah menetapkan tersangka dan menahan Kivlan Zen terkait kepemilikan Senjata Api ilegal.
Kivlan Zen ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta.
Kivlan Zen Jamin Keluarga Eksekutor dan Janjikan Liburan ke Mana Pun
Kepolisian juga menampilkan pengakuan Irfansyah, salah satu tersangka dalam kasus kepemilikan Senjata Api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Irfansyah menyebut Kivlan Zen menjanjikan akan menjamin kebutuhan keluarga eksekutor hingga memberikan fasilitas berlibur.
"Pak Kivlan bilang, kalau ada yang bisa eksekusi, saya jamin anak istrinya dan bisa liburan ke mana pun," kata Irfansyah menirukan ucapan Kivlan Zen.
Janji Kivlan Zen tersebut diawali dengan pertanyaan apa ada yang bisa menjadi eksekutor untuk melakukan pembunuhan terhadap Yunarto Wijaya, Direktur Eksekutif Charta Politika.
Irfansyah kemudian diperintah untuk mengamati lokasi kediaman Yunarto Wijaya dan mengecek kondisi sekitar.
"Pak Kivlan mengeluarkan HP dan menunjukkan foto dan alamat rumah Pak Yunarto pimpinan lembaga quick count," ujar Irfansyah.
Menurutnya, Kivlan Zen memberikan uang Rp 5 juta untuk biaya operasional pemantauan.
Pemberian uang dan permintaan calon eksekutor itu dilakukan saat Irfansyah dan Kivlan Zen bertemu di lapangan parkir Masjid di Pondok Indah.(*)
Lowongan Kerja DOSEN TETAP di UGM dan UMI Makassar Masih Terbuka, Syarat, Cara Daftar dan Berkas!
Serupa dengan Kasus Aulia Kesuma,Nenek Iyah Tewas dengan Tragis,Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar Pelaku
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: