Pertimbangan Baperjakat Maros, Camat Simbang Muhammad Hatta Diganti

Penulis: Amiruddin
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Inspektorat Maros, Agustam (pegang microphone).

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Bupati Maros, Hatta Rahman, memutasi atau menggeser sejumlah pejabatnya, Senin (16/9/2019).

Mutasi terhadap pejabat tersebut, digelar di tribun Lapangan Pallantikang, Kecamatan Turikale, Maros.

Lima Kadernya Terpilih di DPRD, Ini Pesan Ketua PKB Barru

Unhas Kukuhkan Dua Guru Besar Fakultas Peternakan, Ini Pesan Rektor Prof Dwia

Suraidah Suhardi Terima SK Sebagai Ketua DPRD Sulbar dari DPP Demokrat

DPRD Enrekang Panggil Pengelola Villa Bambapuang, Ada Apa?

30 Anggota DPRD Luwu Timur Diajari Ilmu Pemerintahan, Ini Tujuannya

Salah seorang pejabat yang dimutasi, yakni posisi Camat Simbang.

Camat Simbang sebelumnya dijabat oleh Muhammad Hatta.

Namun, Muhammad Hatta kini dimutasi sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maros.

Posisi yang ditinggalkan Muhammad Hatta, akan diisi oleh Bakri, yang sebelumnya menjabat Kabag Pembangunan Setda Maros.

"Mutasi terhadap Camat Simbang, itu berdasarkan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Maros," kata Kepala Inspektorat Maros, Agustam kepada tribun-maros.com.

Muhammad Hatta memang diketahui sudah dua pekan terakhir menyandang status tersangka.

Ia ditetapkan tersangka pungli, dalam pembuatan akta jual beli tanah oleh Kejari Maros, pada Jumat (30/8/2019) lalu.

Hatta beserta stafnya bernama Sofyan, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim khusus gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Maros.

Agustam menambahkan, pihaknya masih berpegang teguh pada pada asas praduga tidak bersalah, dalam kasus yang melilit Hatta.

Apalagi kata dia, berstatus tersangka belum tentu bersalah.

"Kita tetap mengikuti dan memantau perkembangan pemeriksaannya di Kejari Maros. Nanti pengadilan yang menetapkan," ujarnya.

Agustam berharap, mutasi Camat Simbang diharapkan aktivitas di kecamatan berjalan normal seperti biasanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan, mengatakan kasus OTT Camat Simbang, tetap menjadi atensi kejaksaan.

Dhevid juga membantah Kejari Maros memberikan perlakuan khusus terhadap Camat Simbang.

"Tidak ada perlakuan khusus terhadap kedua tersangka. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini," ujar Dhevid Setiawan.

Dhevid mengaku, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan.

Termasuk memeriksa sejumlah saksi, yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

"Kami tengah berupaya menuntaskan kasus ini. Memang ada beberapa hal-hal tertentu yang tidak bisa kami publish, karena itu bagian strategi penyidikan," tuturnya.

Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Kepala Inspektorat Maros, Agustam (pegang microphone). (amiruddin/tribun-maros.com)

Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Lima Kadernya Terpilih di DPRD, Ini Pesan Ketua PKB Barru

Unhas Kukuhkan Dua Guru Besar Fakultas Peternakan, Ini Pesan Rektor Prof Dwia

Suraidah Suhardi Terima SK Sebagai Ketua DPRD Sulbar dari DPP Demokrat

DPRD Enrekang Panggil Pengelola Villa Bambapuang, Ada Apa?

30 Anggota DPRD Luwu Timur Diajari Ilmu Pemerintahan, Ini Tujuannya

Berita Terkini