Sebelum diberikan izin pembangunan, harus memenuhi seluruh prasyarat yang ada terlebih dahulu.
Salah satunya adalah surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Semua pembangunan ada wilayahnya. Secara tata ruang ada wilayah yang khusus untuk infrastrukur ekonomi," jelas Dani, sapaannya.
Olehnya, pihak DPMPTSP menegaskan, bahwa pihaknya tak asal menerbitkan suatu perizinan.
Dan rencana pembangunan toko ritel di Jl Lanto Dg Pasewang, kata dia, kini telah memiliki rekomendasi dari PUPR.
Selain itu, DPMPTSP juga mengaku melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum memberikan izin.
"Kalau sesuai dengan tata ruang dan menenuhi syarat disana (PUPR), baru kita lanjut. Mankanya kita lihat kondisi, kita pelajari, apakah mengganggu pedagang sekitar atau tidak," jelasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: