Akhirnya Pemprov Sulsel Ganti Bendera Robek di Kantor Gubernur Sulsel

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera merah putih di kantor Gubernur Sulsel.

Pengibaran bendera setengah tiang ini akan berlangsung hingga tiga hari mulai dari 12 sampai 14 September 2019.

Hanya saja, pantauan Tribun-timur.com, bendera yang dikibarkan di kantor yang dipimpin oleh Gubernur Nurdin Abdullah itu tampak kusam.

Corak merah dan putihnya terlihat pudar, bahkan pinggiran bendera ini tampak sudah sobek.

* Denda Pidana

Ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 UU tersebut, diatur tentang aturan terhadap bendera merah putih, salah satunya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Sanksi yang tertuang dalam Pasal 67 adalah Dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak RP 100 juta.

* Imbauan Gubernur

Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah, meminta baik pemerintah maupun masyarakat Sulsel, untuk menaikkan bendera setengah tiang.

Hal ini untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik
bangsa, Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta.

"Kita berharap, atas meninggalnya Presiden Ketiga Republik Indonesia, ini wujud duka cita kita, dengan menaikkan bendera setengah tiang. Mudah-mudahan ini menjadi imbauan dari seluruh pemerintahan yang ada di Indonesia," sebutnya di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

Imbauan tersebut berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, yang memberikan arahan kepada gubernur, bupati dan wali kota, agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan bendera setengah tiang.

Pengibaran bendera setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.(*)

 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini